Demi Kebenaran Materil, Alter Tunjukan Identitas Kelamin
Berita

Demi Kebenaran Materil, Alter Tunjukan Identitas Kelamin

Jaksa mengajukan keberatan karena tidak ikut menyaksikan bukti ‘kejantanan’ terdakwa. Seharusnya yang menilai adalah ahli.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Demi kebenaran materil Alter Hofan tunjukan identitas <br> kelamin dirinya kepada hakim PN Selatan. Foto: Sgp
Demi kebenaran materil Alter Hofan tunjukan identitas <br> kelamin dirinya kepada hakim PN Selatan. Foto: Sgp

Alterina Hofan berusaha membuktinya dirinya sebagai pria kepada hakim PN Jakarta Selatan. Terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas itu ingin menunjukkan kebenaran materiil dengan cara memperlihatkan alat kelaminnya kepada hakim. Langkah ini penting untuk menepis tudingan penuntut umum bahwa Alterina memalsukan identitas  kelamin dalam akte.

 

Hakim Sudarwin akhirnya memfasilitasi. Bertempat di lantai dua gedung PN Jakarta Selatan, Alterina menunjukkan bukti ‘kejantanannya’. Namun jaksa Sutikno mengajukan keberatan. Sebagai pihak yang berkepentingan dengan perkara, seharusnya jaksa diikutsertakan setiap ada upaya pembuktian materiil. “Kami jelas keberatan. Kami sudah melihat hasil tes DNA. Makanya kami berani bawa ke sini. Ahli perlu memeriksanya,” tandas Sutikno.

 

Hakim mencatat keberatan Sutikno. Majelis hakim berpandapangan apa yang dilakukan sudah benar karena kebenaran materiil harus diungkap. Namun setelah ‘pemeriksaan’ di lantai dua selesai, Sudarwin enggan memberitahukan hasilnya. “Nanti saja pas putusan,” kata Sudarwin.

 

Meskipun keberatan, pada dasarnya Sutikno enggan melihat bukti ‘kejantanan’ Alterina. Apalagi hanya dia jaksa yang hadir pada saat sidang berlangsung Selasa (28/9). Selain karena alasan itu, Sutikno berpendapat kemajuan teknologi bisa mengubah-ubah fisik seseorang, seperti yang sering terjadi di Thailand. Karena itu, Sutikno menawarkan agar penilaian terhadap ‘kejantanan’ Alterina dinilai oleh ahli.

 

Jaksa Sutikno tak mau berpikir negatif terhadap langkah hakim Sudarwin. “Kami yakin hakim di jalur netral. Dan penuntut umum bisa membuktikan pemalsuan identitas,” pungkasnya

 

Pembuktian tentang identitas dan bukti kelamin Alterina memang menjadi fokus persoalan. Alterina didakwa memalsukan identitas ke dalam akte karena pada saat lahir ia tercatat sebagai perempuan. Setelah dewasa, ia mengaku sebagai laki-laki dan akhirnya menikahi seorang perempuan, Jane DH. “Identitas lahir perempuan,” jelas Alterina di depan majelis hakim.

 

Perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki terjadi pada 2006. Setahun kemudian Alterina sudah mendapatkan KTP dari Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan, yang menyebut jenis kelaminnya laki-laki. Untuk mengurus dokumen kependudukan itu ia minta tolong pada seorang karyawannya. “Tahun 2007 saya terima KK dan KTP lelaki,” ujarnya.

Tags: