Demi Kepastian Hukum, MK Tegaskan Daluarsa Gugatan PHK Tetap 1 Tahun
Terbaru

Demi Kepastian Hukum, MK Tegaskan Daluarsa Gugatan PHK Tetap 1 Tahun

Pasal 82 UU 2/2004 masih dibutuhkan substansinya untuk mengakomodir batas waktu daluarsa mengajukan gugatan akibat adanya PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial tidak lebih dari 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejak awal pembahasan RUU menuai protes dari kalangan masyarakat sipil terutama kalangan serikat pekerja/buruh. Begitu pula terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi UU melalui UU No.6 Tahun 2023. Beleid itu berdampak terhadap sejumlah UU salah satunya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa ketentuan UU 13/2003 yang dicabut melalui UU 6/2023 antara lain Pasal 159 dan 171 UU 13/2003.

Kendati kedua ketentuan itu dicabut, tapi aturan yang terkait tidak dihapus. Antara lain Pasal 82 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 82 mengatur gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2002, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.

Keberadaan Pasal 82 dianggap menyebabkan ketidakpastian hukum. Walhasil, Pasal 82 diajukan permohonan pengujian materil ke MK oleh pekerja/buruh bernama Muhammad Hafidz, dalam perkara No.94/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya Pemohon meminta majelis konstitusi permohonan tersebut majelis konstitusi diminta menyatakan antara lain Pasal 82 UU 2/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian menyatakan frasa ‘putusan Pengadilan Hubungan Industrial’ dalam Pasal 97 UU 2/2004 bertentangan dengan UU jika tidak dimaknai putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu.

Baca juga:

Dalam pertimbangan putusan, mahkamah menilai pengaturan daluarsa dalam Pasal 82 UU 2/2004 tidak dapat dikatakan tidak berlaku seluruhnya karena dihapuskannya Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 oleh UU 6/2023. Sebab, objek yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial masih menyisakan persoalan alasan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) yang telah direvisi dengan UU 6/2023.

“Sehingga terhadap norma Pasal 82 UU 2/2004 masih dibutuhkan substansinya untuk mengakomodir batas waktu daluarsa mengajukan gugatan akibat adanya PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha,” kata hakim konstitusi Daniel P Foekh membacakan sebagian pertimbangan putusan No.94/PUU-XXI/2023, Kamis (29/02/2024) lalu.

Tags:

Berita Terkait