Demokrasi Indonesia: Antara Dulu dan Sekarang
OPINI

Demokrasi Indonesia: Antara Dulu dan Sekarang

Praktek bernegara yang berbasis pada feodalisme menjadi gugur pada saat Indonesia mengesahkan konstitusinya. Konstitusi kita jelas menyebutkan Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat Indonesia sejenak merenungkan dan berpikir, dimana sebenarnya kedudukan kedaulatan rakyat jika kedaulatan itu sendiri masih dipegang oleh sekelompok elit politik.

•Bacaan 6 Menit

Logemann berpendapat sebenarnya setiap bentuk pemerintahan yang selalu mengembalikan pada kekuasaan rakyat adalah demokrasi. Hal ini dapat kita ketahui pula dari ucapan terkenal Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln yaitu “Democracy is government of the people, by the people and for the people.” Akan tetapi, dalam melaksanakan atau menggunakan kekuasaan rakyat tersebut justru menimbulkan perbedaan-perbedaan. Demokrasi yang disebut-sebut sebagai kekuasaan rakyat, dalam tinjauan modern melekat erat dengan perwakilan.

Hukumonline
Hukumonline

Tatkala ditinjau secara historis ternyata belum menemukan pengertian perwakilan tidaklah seperti yang telah kita bayangkan selama ini. Bahkan, didapati bahwa pengertian perwakilan sebenarnya bukan lahir karena ide demokrasi, tetapi suatu insiden pelaksanaan sistem feodal di negara Inggris dan Perancis. Karena itu, A.F. Pollard menyebutkan “Representation was not off the spring of democratic theory, but an incident of the feodal system.” Negara Inggris dianggap sebagai negara pertama yang mengembangkan sistem perwakilan dalam bidang ketatanegaraan. Parlemen di Inggris juga merupakan lembaga perwakilan tertua di dunia.

Timbulnya lembaga perwakilan berawal pada masa abad menengah dengan berlakunya sistem monarkhi feodal di negara Inggris. Pada masa itu selain Raja, juga kita jumpai para pembesar wilayah (para penyewa/pemilik tanah) yang menjadi wakil dari rakyat pada wilayah/tanahnya masing-masing. Mereka diberi gelar Lord dan sistem monarkhi feodal memberi mereka kekuasaan atas penduduk dalam wilayah masing-masing. Para tuan tanah ini merupakan orang-orang yang diberikan keistimewaan oleh Raja.

Bangunan  yang terbentuk dalam bentuk hubungan Raja, Lords, dan rakyat menjadikan pemerintahan sebuah kerajaan bisa berjalan. Demikian pula dengan perekonomiannya. Para Lords kita kenal juga dengan sebutan para bangsawan. Bangsawan ini kemudian stigmanya terbentuk sebagai kelompok elit kerajaan atau kaum borjuis. Tugas mereka adalah mendampingi Raja dalam melaksanakan tugas kerajaan. Apabila Raja membutuhkan sesuatu, pajak misalnya, maka mereka akan dipanggil ke pusat kerajaan.

Selanjutnya, Raja membentuk suatu badan yang merupakan tempat berkumpul para Lord dan Pendeta bernama Curiaregis. Tugas Curiaregis pada awalnya hanyalah memberi nasehat pada Raja mengenai masalah pajak. Kemudian berkembang membantu Raja dalam memecahkan masalah hukum, politik, anggaran negara, bahkan dalam menetapkan perundang-undangan. Dengan demikian, kekuasaan Curiaregis yang kemudian disebut House of Lord menjadi bertambah besar dan berhasil membatasi kekuasaan Raja.

Dalam perkembangannya kedudukan rakyat dan kaum menengah yang menjadi korban langsung dari beban pajak juga bertambah kuat. Mereka menuntut dilibatkan secara langsung dalam pembahasan masalah pajak dan anggaran belanja negara. Atas kedudukan para Lord dimaksud melahirkan adanya masyarakat penggarap. Namun, para bangsawan ini telah menikmati berbagai keistimewaan dan kemewahan memiliki hubungan dan kepentingan khusus dengan sang penguasa. Atas apa segala yang menjadi titah keinginan Raja kepada bangsawan nyata-nyata tidak ada kata penolakan.

Akibatnya, muncul pula lembaga untuk rakyat dan kaum menengah disebut Magnum Consilium. Anggotanya dipilih rakyat dari daerah masing-masing, kemudian disebut sebagai House of Common. Sedangkan House of Lords anggotanya terdiri dari kaum bangsawan yang sifatnya turun temurun. Kedua lembaga tersebut yaitu House of Lords dan House of Common disebut dengan nama Parlementum atau Parliament yang dianggap sebagai lembaga perwakilan pertama dalam pengertian modern. Dengan adanya lembaga Parliament ini terjadi pergeseran kekuasaan dari Raja pada Parlemen, sehingga kekuasaan Raja menjadi terbatas yang digambarkan dengan istilah omnipotence.

demokrasikonstitusinegarahukum tata negarapemerintahan
Ari Wahyudi Hertanto
Ari Wahyudi Hertanto

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info