Maraknya jumlah partai pasca reformasi pada awalnya dimaksudkan sebagai langkah dekonstruktif dari bangunan sosiologis sebelumnya telah berdiri mapan selama beberapa dekade. Eksistensi partai-partai ini diarahkan untuk membentuk bangunan keterwakilan rakyat yang konstruktif strukturalis. Dalam perjalanannya terjadi perubahan arah yang ditandai dengan adanya istilah kendaraan politik, yang sebenarnya berkonotasi negatif. Potret Pemilu dahulu pada saat terpilih pemenangnya, pihak yang kalah berlapang dada untuk mendukung pemerintahan. Sebaliknya, saat ini ketika wakil yang dijagokannya kalah dalam kontestasi, suara yang naik adalah bagaimana saya merasa terwakili dalam pemerintahanya karena suaranya tidak untuk si pemenang. Timbul disini trust issue ketika berdemokrasi di Indonesia.
Demokrasi Indonesia dan Feodalisme
Sejatinya demokrasi dan feodalisme adalah dua sistem yang bertolak belakang. Selayaknya aksi dan reaksi. Namun, uniknya di Indonesia antara keduanya dalam praktek politik dan pemerintahan saling bertautan erat satu sama lain. Jaminan akan kesetaraan dalam politik praktis yang ditawarkan oleh demokrasi. Sedangkan, hierarkhi dan dominasi kelompok elit merupakan karakteristik dasar dari praktek feodalisme. Kendatipun demikian, jika menunjuk pada Pollard negara-negara barat melalui demokrasi melepaskan dirinya dari tradisi feodalisme, tetapi di Indonesia demokrasi menjadi kendaraan feodalisme baru.
Stereotipe feodalisme di Indonesia tampil dalam bentuk politik dinasti dan begitu dominannya pengaruh oligarki. Segelintir golongan elit ini masih berdaya upaya untuk tetap bercokol dan mengendalikan perpolitikan di Indonesia. Apakah wajar bilamana dalam praktek demokrasi didalamnya ada struktur hirearkhi dan dominasi? Bagaimana bisa dikatakan demokrasi di Indonesia dapat dikatakan maju dengan melihat fakta yang sedemikian rupa.
Jangan pernah sekali-kali kita menuding bahwa kebiasaan tradisi feodalisme ini adalah peninggalan dari para leluhur bangsa dan karenanya harus dilestarikan dalam praktek bernegara. Meskipun kita mengetahui dari berbagai macam manuskrip tentang betapa megahnya dahulu zaman kerajaan-kerajaan dengan masa-masa keemasannya. Cukup sesuatu yang telah terjadi di masa lampau sebagai bagian dari sejarah dan kebanggaan bangsa Indonesia. Praktik bernegara yang berbasis pada feodalisme menjadi gugur pada saat Indonesia mengesahkan konstitusinya. Konstitusi kita jelas menyebutkan Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat Indonesia sejenak merenungkan dan berpikir, dimana sebenarnya kedudukan kedaulatan rakyat jika kedaulatan itu sendiri masih dipegang oleh sekelompok elit politik.
Sangatlah retorik, ketika elit yang berpesta pora, tetapi harganya harus dibayar penuh oleh rakyat. Bangsa Indonesia selebihnya, hanya bisa menonton atraksi lenyapnya kekayaan dan uang negara dalam pemberitaan tanpa ada kepastian penyelesaiannya. Entah itu dalam bentuk pemanfaatan ekonomis atas hasil sitaan korupsi ataupun sanksi yang dijatuhkan. Miris sekali. Tidak kalah menariknya ketika elit saling berselisih dalam medan perpolitikan, sontak elit yang menjadi minoritas akan menjadi oposisi. Padahal oposisi tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia. Mereka harus konsisten ketika menyuarakan oposisi, maka konsekuensi logisnya dengan membuang jauh-jauh konsep gotong royong. Padahal, jelas demokrasi kita berdasarkan musyawarah mufakat untuk kemasalahatan seluruh bangsa Indonesia.
*) Dr. Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















