Dentons HPRP Menjuarai Mini Soccer Putra PPAKH XXVI
Terbaru

Dentons HPRP Menjuarai Mini Soccer Putra PPAKH XXVI

Juara pertama Mini Soccer Putra PPAKH XXVI ditempati Dentons HPRP, urutan kedua SSMP, dan IABF ketiga.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Serangan balik cepat yang menghasilkan gol dari tendangan pemain nomor 71, Ganes Cantaka mengembalikan keunggulan IABF dengan skor 2-1. ABNR terus berupaya menekan lini pertahanan IABF untuk menciptakan peluang.

Pergantian pemain dilakukan untuk mendongkrak serangan. Trik ini tergolong berhasil, terbukti pemain nomor 19, Ksatria, yang baru masuk jelang akhir babak kedua mampu mencetak gol dan membuat skor kembali seri. Skor 2-2 bertahan sampai akhir babak 2x20 menit.

Babak tambahan 2x5 menit juga berlangsung ketat dan tak ada gol yang tercipta. Drama adu penalti dimenangkan IABF dengan skor 5-3. Hasil akhir ini menempatkan IABF pada posisi juara tiga dan ABNR keempat.

Pengampu ban kapten tim IABF, Ganes Cantaka, mengakui pertandingan perebutan juara tiga ini berjalan sangat ketat. Kedua tim bermain ngotot, terbukti IABF sempat unggul lebih dulu tapi ABNR mampu mengejar sehingga seri. “Tapi mental kita tidak jatuh, tetap berjuang sampai akhir, sampai adu penalti, mental kita tetap tinggi dan akhirnya kita yang berhasil menang,” imbuh associate IABF itu.

Sementara pemain ABNR, Ricky Raytona, mengatakan walau posisi keempat bukan juara setidaknya bisa membuat rekan-rekan kerja di kantor happy. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh penonton dan pendukung. Walau mengaku tidak puas dengan hasil pertandingan kali ini tapi menjadi bahan evaluasi untuk lebih baik lagi kedepannya. “We will back next year,” imbuh associate ABNR itu.

Pemain ABNR pengampu nomor 10, Michael Gerin, mengatakan persiapan yang dilakukan tim hanya 2 bulan. Ke depan untuk menghadapi pertandingan serupa tim akan berlatih lagi lebih keras. “Mungkin akan berlatih di training center,” ujarnya melepas canda.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info