Pengenalan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menjadi salah satu inovasi penting dalam upaya mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam konteks beban perkara yang tinggi dan keterbatasan sumber daya penegakan hukum, pengakuan bersalah diproyeksikan sebagai solusi prosedural yang mampu meningkatkan efisiensi proses peradilan dengan memangkas proses pembuktian, menyederhanakan pemeriksaan perkara, dan menghemat sumber daya penegakan hukum. Secara administratif, tawaran efisiensi ini tampak rasional, bahkan menggoda.

Namun yang menjadi persoalan bukan pada kebutuhan akan efisiensi, tetapi pada cara hukum memaknai pengakuan bersalah. Saat pengakuan bersalah diposisikan sebagai instrumen manajemen perkara, risiko reduksi makna keadilan menjadi tak terelakkan. Hal ini menyebabkan pengakuan bersalah tidak lagi dibaca sebagai bentuk pertanggungjawaban substantif atas tindak pidana, melainkan sebagai kunci prosedural untuk mempersingkat proses, bahkan lebih jauh untuk mengurangi tuntutan pidana. Kondisi ini menimbulkan konflik apakah pengakuan bersalah ditujukan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas keadilan melalui proses yang lebih efisien atau justru berkembang menjadi jalan pintas untuk ”memangkas” pidana atas nama efisiensi?
Desain Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
Konflik antara efisiensi dan keadilan tersebut tampak pada konstruksi Pasal 78 KUHAP Baru, sebagai satu-satunya ketentuan yang secara eksplisit merancang pengakuan bersalah sebagai mekanisme khusus di tahap prapersidangan. Berbeda dengan Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP Baru yang hanya mengakomodasi pengakuan bersalah terdakwa di tahap persidangan untuk mengalihkan acara pemeriksaan dari acara biasa ke acara singkat. Pasal 78 membuka ruang negosiasi penuntutan sebelum perkara diperiksa di muka hakim. Pada titik ini, pengakuan bersalah tidak lagi sekadar peristiwa faktual dalam persidangan, tetapi menjadi instrumen strategis penuntutan.
Jika dibaca secara cermat, Pasal 78 KUHAP Baru memberi jaksa kewenangan yang luas untuk menilai kelayakan perkara diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah, sekaligus merumuskan tuntutan pidana yang akan diajukan ke pengadilan. Penuntut umum secara langsung menanyakan kepada terdakwa, dengan pendampingan penasihat hukum, apakah ia mengakui perbuatannya. Apabila terdakwa menyatakan bersalah, pengakuan tersebut diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara, dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan disahkan oleh hakim. Hakim memang tetap melakukan pengujian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (8) KUHAP Baru maupun pada SEMA No. 1 Tahun 2026, tetapi karena tuntutan telah dirumuskan sejak tahap prapersidangan, intensitas dan arah pengujian hakim secara struktural sangat bergantung pada konstruksi penuntutan yang telah ada.
Konsekuensinya, kualitas keadilan substantif dalam perkara pengakuan bersalah sangat ditentukan oleh bagaimana diskresi penuntutan digunakan sejak awal. Apabila pengurangan tuntutan tidak disertai dasar pertimbangan yang jelas dan terdokumentasi, ruang koreksi di tahap persidangan menjadi sangat terbatas. Secara normatif, konstruksi Pasal 78 KUHAP Baru berupaya mengatur sejumlah pengaman prosedural, seperti kewajiban pendampingan advokat, pernyataan bahwa terdakwa memahami konsekuensi pengakuan termasuk pengabaian hak untuk diadili dengan acara biasa, serta kewajiban hakim menilai bahwa pengakuan diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Namun, jaminan tersebut pada dasarnya bekerja di ranah formal, bukan pada kondisi struktural yang membentuk pilihan terdakwa.
Pada kondisi ini muncul risiko trial penalty. Trial penalty merupakan fenomena di mana terdakwa yang menolak mengaku bersalah menghadapi konsekuensi hukuman lebih berat dibanding mereka yang menerima kesepakatan, bukan karena kebenaran materiil, tetapi karena struktur prosedural dan negosiasi tuntutan. Meskipun Pasal 78 tidak secara eksplisit mengancam terdakwa yang menolak pengakuan bersalah dengan tuntutan yang lebih berat, namun struktur mekanismenya menciptakan tekanan implisit. Pengurangan tuntutan dinegosiasikan sebagai “imbalan” atas pengakuan. Sementara konsekuensi menolak mekanisme tersebut dibiarkan mengambang dalam ancaman proses persidangan biasa yang lebih panjang dan berisiko. Dalam situasi demikian, pengakuan bersalah kerap menjadi pilihan rasional untuk meminimalkan risiko, bukan cerminan kehendak bebas terdakwa.
Peristiwa ini bukan hal baru dalam praktik plea bargaining di berbagai negara. National Registry of Exonerations mencatat bahwa sekitar 15% dari individu yang kemudian dibebaskan justru sebelumnya mengaku bersalah atas tindak pidana yang akhirnya terbukti tidak mereka lakukan. Kecenderungan tersebut semakin menguat ketika terdakwa yang tidak bersalah cenderung mengaku bersalah ketika terdapat perbedaan signifikan antara tawaran pengakuan bersalah dan ancaman pidana setelah persidangan, baik dari segi lamanya pidana maupun jenis pidana yang dihadapi. Misalnya, antara pidana mati dan penjara seumur hidup, atau antara pemenjaraan dan masa percobaan (Turner, J.I, 2017).
















