Masyarakat sipil sejak lama mengeluhkan akuntabilitas militer dalam berbagai aspek, terutama peradilan militer. Sebab berbagai kasus yang ditangani peradilan militer dinilai tidak dapat menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Justru terkesan peradilan militer melindungi pelaku ketimbang menjatuhkan hukuman yang setimpal.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan setidaknya satu dekade terakhir terjadi proses kembalinya militerisme dalam kehidupan sosial dan politik. Ditandai dengan normalisasi kehadiran militer di ranah sipil melalui berbagai kerja sama institusional serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Ardi menjelaskan praktik tersebut tidak hanya melampaui mandat utama militer, tapi berkontribusi mengaburkan batas sipil dan militer. Dalam konteks penegakan hukum, peradilan militer saat ini dinilai bermasalah karena mendasarkan yurisdiksi pada subjek pelaku, bukan jenis tindak pidana. Karenanya bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Praktik impunitas yang berulang dalam berbagai kasus yang melibatkan anggota militer sering diproses secara tertutup dan tidak transparan. Hal ini menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer.
“Merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum,’ yang digelar Selasa (7/4/2026) kemarin.
Baca juga:
- Koneksitas KUHAP Baru Dikritik Komnas HAM: Mekanisme 'Titik Berat Kerugian' Berpotensi Langgar HAM
- War Model dalam R-Perpres Terorisme Dinilai Berbahaya bagi HAM dan Demokrasi
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti perluasan peran militer dalam kehidupan sipil berdampak menyempitnya ruang kebebasan sipil. Meningkatkan risiko intervensi dalam proses hukum. Peradilan militer yang memproses anggota militer oleh sesama militer membuka ruang terjadinya konflik kepentingan. Kuatnya relasi komando dan hirarki kepangkatan berpotensi mempengaruhi independensi hakim dan aparat penegak hukum.
















