Dewas Tak Temukan Bukti Cukup Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Terbaru

Dewas Tak Temukan Bukti Cukup Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik.

M. Agus Yozami
Bacaan 7 Menit

Selanjutnya pada 20 Januari 2021, draf Perkom tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disampaikan Biro Hukum KPK melalui email yang memuat perubahan pada Pasal 5 ayat (3) yaitu "syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini."

Perubahan juga termuat dalam Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan "syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui asesmen tes wawasan kebangsaan". Kemudian, pada 25 Januari 2021 dilakukan rapat pembahasan kembali oleh pimpinan dan para pejabat struktural yang memutuskan pelaksanaan TWK bekerja sama dengan BKN.

Setelah draf final perkom pada 25 Januari 2021 disetujui, Sekjen KPK Cahya H Harefa mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham serta dikirimkan juga ke Kemenpan-RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui email pada 25 Januari 2021.

Barulah pada 26 Januari 2021, dilakukan rapat harmonisasi draf Perkom tersebut bersama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, KASN dan Kemenpan RB di Kemenkumham. Firli Bahuri menurut Dewas mengikuti rapat harmonisasi di Kemenkumham bersama Nurul Ghufron dan Cahya Harefa namun Cahya menunggu di luar ruangan karena ada pembatasan peserta akibat pandemi COVID-19.

Pada rapat tersebut, BKN menyampaikan tanggapannya yang menyetujui pelaksanaan TWK bekerja sama dengan BKN. Sehingga setelah Perkom No. 01 Tahun 2021 diundangkan pada 27 Januari 2021, isi perkom disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui email pada 10 Februari 2021.

Selanjutnya pada 17 Februari 2021 dilakukan sosialisasi Perkom No. 01 tahun 2021 kepada pegawai KPK melalui "zoom meeting" oleh Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Kabiro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin termasuk adanya syarat untuk mengikuti TWK bagi seluruh pegawai KPK. Chandra Sulistio diketahui juga termasuk dalam 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK.

Anggota Dewas lainnya Syamsuddin Haris menambahkan setelah pemaparan materi selesai, dibuka sesi tanya jawab. Pegawai KPK ada yang menanyakan konsekuensi atas TWK jika nantinya ada pegawai yang tidak lulus, dan saat itu Chandra Sulistio Reksoprodjo hanya menyampaikan keyakinannya bahwa pegawai KPK pasti akan dapat melalui TWK. Setelah itu pada 17 Februari 2021 materi sosialisasi dikirimkan kepada seluruh pegawai melalui email.

Tags:

Berita Terkait