Dewas Tak Temukan Bukti Cukup Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Terbaru

Dewas Tak Temukan Bukti Cukup Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 7 Menit

Dewas menyebut tidak ada pernyataan, baik dari Sekjen KPK maupun Pimpinan yang mengatakan bahwa pegawai yang tercantum dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dinonaktifkan dari pekerjaannya atau diberhentikan dari KPK. Sampai saat ini, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah atasan langsung dan masih memperoleh hak-hak kepegawaiannya sebagai pegawai KPK.

Penyerahan tugas dan tanggung jawab yang dimaksudkan adalah sebagai mitigasi risiko terhadap pegawai yang melaksanakan tugas "projusticia" dan/atau pengambil keputusan (struktural) agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan seperti misalnya gugatan hukum akibat pelaksanaan tugas yang masih dilaksanakannya.

Soal Materi TWK

Di samping itu, Dewas KPK berpendapat tidak ada pegawai yang keberatan mengenai materi pertanyaan TWK. Penilaian Dewas tersebut terkait aduan "Perbuatan dan tindakan Pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan asesmen yang diduga melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai atas pelanggaran tersebut" yang dilayangkan pegawai KPK.

Menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin, berdasarkan keterangan pelapor yaitu Abdan Syakuro dan Nita Adi Pangestuti dalam pelaksanaan wawancara yang bersangkutan mendapati adanya pertanyaan-pertanyaan yang menurut mereka tidak terkait dengan TWK dan cenderung melecehkan.

Pertanyaan tersebut antara lain adalah "Saudari masih suka laki-laki", "Kalau pacaran ngapain aja”, "Saudara setuju dengan seks bebas". Atas pertanyaan kemudian diadukan ke atasan langsungnya yaitu Kasatgas dan tidak berusaha menginformasikan hal tersebut kepada atasannya yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan dari Pimpinan, tidak ada pegawai yang langsung menginformasikan materi pertanyaan TWK baik melalui forum resmi maupun secara pribadi.

"Pimpinan KPK baru mengetahui dari media dan surat rekomendasi dari Komnas Perempuan atas laporan yang disampaikan oleh pegawai mengenai adanya dugaan materi pertanyaan melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual yang diterima oleh pegawai KPK pada saat wawancara dalam TWK," ujar Syamsuddin.

Pegawai KPK juga pernah melaporkan pelaksanaan TWK kepada Komnas Perempuan yang dalam siaran persnya pada 12 Mei 2021 memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan TWK kepada BKN dan KPK. Dewas menerangkan bahwa alat ukur yang digunakan dalam TWK adalah Tes IMB - 68 (68 pertanyaan) dan Integritas dalam pertanyaan tertutup yang dilaksanakan oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat (DISPSIAD) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait