Dewas Tak Temukan Bukti Cukup Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Terbaru

Dewas Tak Temukan Bukti Cukup Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 7 Menit

Setelah materi sosialisasi disampaikan, tidak ada lagi pertanyaan atau perdebatan mengenai TWK. Adapun pertanyaan yang pernah ada dari pegawai bernama Faisal melalui email pada 18 Februari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Biro SDM terkait dengan perhitungan kepangkatan pegawai KPK yang berdasarkan "grading" bukan masa kerja.

Namun ketika pada 2 Maret 2021, pegawai KPK diminta untuk melengkapi administrasi TWK oleh BKN melalui email maka sejumlah pegawai KPK pun menyampaikan sejumlah pertanyaan antara lain alasan dilakukan TWK, padahal dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK amanahnya adalah alih status yang bagi pegawai dimaknai secara otomatis menjadi pegawai ASN, pertanyaan soal cakupan dan konsekuensi TWK serta potensi terjadinya kerugiaan yang akan dialami oleh pegawai KPK dari pelaksanaan TWK.

Wadah Pegawai KPK juga sudah mengirimkan surat pada 4 Maret 2021 yang intinya menyampaikan keberatan atas TWK kepada pimpinan. "Terhadap pertanyaan pegawai yang disampaikan tersebut, telah direspons oleh saudara Nurul Ghufron melalui email pada 6 Maret 2021," ungkap Syamsuddin.

Bekerja Seperti Biasa

Anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho menambahkan setelah 1 Juni 2021, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status dari pegawai KPK menjadi ASN masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung.

Penilaian Dewas ini terkait aduan tentang "Rapat pimpinan bersama dengan beberapa pejabat struktural pada hari Kamis, 29 April 2021 sebelum pembukaan TWK telah diniatkan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen TWK dari BKN diminta mengundurkan diri per 1 Juni 2021 dan jika tidak mengundurkan diri tetap diberikan SK Pemberhentian serta tidak ada hal lain yang bisa dilakukan".

"Dalam rapat tanggal 5 Mei 2021, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," ungkap Albertina.

Pimpinan KPK walau telah memperoleh hasil TWK, menurut Dewas, masih tetap berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi pada 25 Mei 2021 dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN. Hasil rapat koodinasi 25 Mei 2021, memutuskan sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diangkat sebagai pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara yang diselenggarakan oleh Kemenhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait