Di Balik Molornya Nasib RUU KSDAHE
Terbaru

Di Balik Molornya Nasib RUU KSDAHE

Sejumlah dinamika ditemukan dalam perjalanan RUU KSDAHE, mulai dari adanya kepentingan pemerintah dan pengusaha, hingga perdebatan soal ketentuan pidana di dalamnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

Berikut ketentuan pidana dalam RUU KSDAHE

Hukumonline.com

Politisi Partai Gerindra itu menilai RUU KSDAHE sedianya perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun praktiknya, Darori tidak menampik  pembahasan RUU KSDAHE molor karena dugaan pemerintah dan pengusaha keberatan dengan sanksi pidana.

“Misalnya ketentuan pidana yang ditambah. Tapi, tim pemerintah menginginkan pidana tidak boleh melebihi KUHP, padahal kan RUU ini lex specialist,” ujarnya.

Darori mengatakan,  komisi tempatnya bernaung setuju dengan RUU KSDAHE, namun ada sebagian kecil pasal yang perlu diperbaiki. Darori menepis molornya pengesahan RUU KSDAHE karena bersamaan dengan masa kampanye dan berdekatan dengan tahun politik 2024. Darori optimis RUU KSDAHE segera disahkan sebelum Pemilu 2024.

Sementara Dodo menilai UU 5/1990 sudah tak relevan dengan perkembangan global. Sebab banyaknya aturan-aturan terbaru, sehingga UU 5/1990 perlu diperbaharui. Selain itu, soal penegakan hukum dalam UU 5/1990 hanya mengatur pasal pidana dan kurang membahas soal sanksi administrasi.

Apalagi setelah UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku tiga tahun mendatang. Dengan kata lain, jenis pidana pokok bertambag, ancaman pidananya pun memiliki rumus yang baru. Seperti pidana denda, pidana badan memili kategori tersendiri. Baginya, penegakan hukum sanksinya tak melulu pidana badan, tapi masuk ke aspek administatif berupa denda, pencabutan izin

“Termasuk ganti rugi kepada pemerintah,” ujarnya.

Lembaga yang dipimpin Dodo itu, merupakan bagian dari Pokja Konservasi yang terus mendorong agar sanksi pidana tak hanya  menjerat individu, tapi juga korporasi. ICEL, kata Dodo melihat banyak badan hukum yang memiliki hak melakukan konservasi tetapi mengandung tindakan ilegal.

Tags:

Berita Terkait