Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia terjerat perkara pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat untuk program digitalisasi pendidikan.
“Saya dan Mas Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada September, tetapi kerugian negara baru dihitung sekitar November. Ini menjadi pertanyaan bagi saya, karena seseorang bisa lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara penghitungan kerugian negaranya baru dilakukan belakangan,” ujar Ibam.
Ibam menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut seharusnya didasarkan pada data yang dapat diuji, termasuk harga yang berlaku di pasar. Tak hanya itu, uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang dibebankan kepadanya pada tingkat banding perlu dipertanyakan dari mana asal angka tersebut.
“Saya mempertanyakan dari mana angka itu berasal, karena uang pengganti semestinya berkaitan dengan keuntungan yang diterima dari tindak pidana,” tuturnya.
Pada tingkat pertama, Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Pengadilan tingkat banding kemudian memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara serta membebankan uang pengganti Rp5 miliar. Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mempersoalkan putusan tersebut.
Perdebatan mengenai keputusan bisnis juga muncul dalam kesaksian Babay Parid Wazdi, mantan pejabat Bank DKI yang menghadapi perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Babay tidak menyangka keputusan bisnis yang diambil ketika bekerja di sektor perbankan akan membawanya ke dalam proses hukum. Padahal, keputusan pemberian kredit yang dipersoalkan telah melalui mekanisme yang berlaku ketika itu.
















