Amsal mengatakan, persoalan yang dihadapinya bukan hanya menyangkut harga dirinya, melainkan juga pekerja ekonomi kreatif di daerah yang dapat menghadapi persoalan serupa. Belum adanya standar harga yang seragam untuk karya kreatif tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan nilai ide, konsep, dan keterampilan profesional.
“Saya berasal dari daerah dan setelah berkeliling Indonesia, saya menemukan banyak pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi persoalan seperti ini,” ungkap Amsal.
Ia menilai pekerjaan kreatif tidak bisa dinilai hanya dari peralatan yang digunakan atau biaya produksi yang terlihat secara fisik. Proses intelektual, penyusunan konsep, penyuntingan, dan keterampilan profesional juga menjadi bagian dari nilai sebuah karya.
Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan pada 1 April 2026. Perkaranya memunculkan perdebatan mengenai cara menilai nilai ekonomi karya kreatif dan batas antara persoalan administratif dengan tindak pidana korupsi.
Bagi Amsal, pengalaman tersebut mendorongnya untuk memperjuangkan hak pelaku ekonomi kreatif, terutama mereka yang bekerja di daerah dan mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menghadapi proses hukum panjang.
Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, turut membagikan pengalamannya menghadapi perkara pidana yang berawal dari keputusan bisnis. Kasusnya berkaitan dengan uang jaminan AS$1 juta untuk penyewaan pesawat yang tidak pernah dikirimkan kepada Merpati.
“Saya pikir saya adalah korban terakhir, tetapi ternyata semakin ke sini semakin banyak orang yang mengalami hal serupa,” ujarnya.
Hotasi mengingatkan keputusan aparat penegak hukum dan hakim dapat mempengaruhi kehidupan banyak orang, bukan hanya orang yang menjadi terdakwa dan saksi. Oleh karena itu, setiap perkara perlu diperiksa secara cermat agar putusan benar-benar didasarkan pada pembuktian dan penerapan hukum yang tepat.
“Keputusan Anda menyangkut hidup orang yang bersangkutan, hidup keluarganya, dan hidup banyak orang lainnya. Semakin keadilan dibengkokkan, semakin hilang pula kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” pungkasnya.
















