“Mestinya, kuasa hukumnya bisa memilih mediator yang bukan hakim untuk diberdayakan, apalagi lawyer kan biasa jemput bola,” pungkas Fahmi
Untuk pelatihan di PMN sendiri, jelas Fahmi, kualifikasi kelulusan dalam ujian sertifikasi mediator cukup ketat, sekalipun seorang yang sudah senior dalam bidangnya belum tentu bisa lulus dengan mudah sebagai mediator tersertifikasi PMN. Adapun basic standard kelulusan di PMN harus melalui passing grade 70, kurang dari 70 maka secara sistem otomatis peserta ujian tidak lulus sertifikasi mediator.
(Baca Juga; Mediasi Dinilai Sebagai Penyelenggara Sengketa Terbaik dalam Perbankan Syariah)
Selanjutnya, hal apasajakah yang harus dikuasai untuk mendapatkan sertifikasi mediator? Diantara materi yang diujikan dalam sertifikasi mediator, dijelaskan Fahmi terdiri dari Penyelesaian sengketa yang berangkat dari nilai-nilai pancasila, skill bertanya kepada para pihak, bagaimana mendengar, meringkas persoalan, memfasilitasi perundingan, langkah yang diambil untuk mengatasi perundingan macet, bagaimana men-draft suatu kesepakatan dan sebagainya.
“Intinya menguji communication skill, negosiasi, ethic dan tentu ada komponen dari Perma yang disampaikan oleh hakim aktif anggota Pokja mediasi di MA,” kata Fahmi.
Program Mediasi Bersama
Tak hanya bekerjasama dengan PMN, Fauzi menyebut pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat Ibu Kota. Ini adalah potensi, sebutnya, mengingat jumlah anggota Peradi yang mencapai 45.000 anggota paling banyak tersentral di wilayah Jakarta, dengan begitu sektor-sektor terkecil di daerah DKI dalam digarap dengan jumlah advokat yang begitu banyaknya.
“Bulan November ini kita sudah meminta kepada pak Anies, dan beliau sudah memberikan persetujuan pertemuan bersama untuk bisa menggarap bantuan pro bono kepada masyarakat DKI Jakarta,” katanya.
Advokat-advokat ini nantinya, kata Fauzi, akan dididik oleh Peradi bersama-sama dengan PMN. Kedepannya, diharapkan dari berbagai upaya kerjasama yang ditempuh maka setiap problematika yang dihadapi masyarakat kecil tak lagi selalu cenderung menempuh gesekan-gesekan yang ujungnya menghasilkan perpecahan.
















