Diatur Bukan Dilarang, Ini Aturan Demo dan Pawai dalam KUHP Baru
Terbaru

Diatur Bukan Dilarang, Ini Aturan Demo dan Pawai dalam KUHP Baru

Kewajiban pemberitahuan sudah cukup untuk menghindarkan penanggung jawab aksi dari jeratan pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Fotografer/RES
Ilustrasi. Fotografer/RES

Pemerintah menegaskan pengaturan unjuk rasa dan pawai dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 256 KUHP Baru aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Rumusan norma Pasal 256 KUHP Baru justru menekankan kewajiban pemberitahuan terlebih dulu kepada aparat sebagai mekanisme perlindungan hak masyarakat. Sekaligus mencegah timbulnya keonaran dalam pelaksanaan jalannya aksi.

Demikian pandangan Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir dari laman Antara. Keberadaan Pasal 256 justru bertujuan mengatur demi melindungi hak masyarakat lainnya.

Pasal tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Ketentuan pasal di atas juga memberikan penjelasan. Yakni yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Baca juga:

Prof Eddy begitu biasa disapa menjelaskan ketentuan dalam pasal tersebut harus dibaca secara utuh. Terutama terkait kewajiban memberitahukan, bukan meminta izin kepada kepolisian sebelum menggelar demonstrasi atau pawai.

Pasal 256 menjelaskan, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai itu intinya harus memberitahukan kepada polisi. Frasa yang digunakan adalah ‘memberitahukan’ bukan ‘izin’. Tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar polisi dapat mengatur lalu lintas dan mencegah pelanggaran hak pengguna jalan lainnya.

Kemudian, Pasal 256 ini juga bersifat kumulatif. Sehingga, seseorang baru dapat dipidana jika dua unsur terpenuhi sekaligus. Jika penanggung jawab demonstrasi sudah memberitahu polisi, lalu timbul keonaran, maka orang tersebut tidak bisa dijerat pidana. Sebaliknya, kalau tidak memberitahu tetapi tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat.

Aturan ini menggantikan pendekatan sebelumnya di Indonesia, di mana undang-undang lama hanya mewajibkan pemberitahuan tertulis sebelum demonstrasi tanpa ancaman pidana langsung seperti yang diatur dalam KUHP baru. Dengan kata lain, pidana baru dapat dikenakan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran.

Pemerintah menegaskan pengaturan tersebut sama sekali tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. Tetapi hanya mengatur agar ada pemberitahuan kepada aparat keamanan. Dengan demikian, kewajiban pemberitahuan sudah cukup untuk menghindarkan penanggung jawab aksi dari jeratan pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info