Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023) seperti dikutip Antara.
Johnny G Plate tertunduk usai mendengarkan putusan bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
- Johnny G Plate Didakwa Rugikan Keunangan Negara Rp8,03 Triliun
- Bakal Bongkar Perkara, Johnny Plate Siap Ajukan Justice Collaborator
Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Banding yang mulia, hari ini juga," kata Penasihat Hukum Johnny G Plate dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.”
Dengan demikian, Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.