Dikritik Kuasa Hukum Grab, Ini Respons KPPU
Berita

Dikritik Kuasa Hukum Grab, Ini Respons KPPU

Pernyataan kuasa hukum Grab dinilai di luar substansi persidangan atau pokok perkara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Bicara struktur hukum, kita paham bahwa struktur hukum KPPU diatur dalam UU Persaingan Usaha. KPPU boleh membuat aturan pelaksana, dan sudah diharmonisasi dan masuk berita acara sehingga bersifat mengikat,” tambahnya.

 

Deswin juga membantah jika KPPU memberikan dampak negatif kepada pelaku usaha. Ia mengkalim bahwa hukum persaingan usaha menjadi aspek utama yg dilihat dalam penyelesaian perkara. Dan KPPU mengarahkan hal tersebut untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan keamanan investasi.

 

“Makanya kita susun regulasi terkait pelaku usaha. Justru kami tidak rugikan investor,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan kritik kepada KPPU lewat story instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dia meminta pemerintah untuk mengubah total struktur hukum KPPU.

 

“Kepada Bapak Jokowi, Komisi Enam DPR dan kepada Bapak Menko Hukum, apakah bapak-bapak tahu KPPU punya majelis hakim, yang menginvestigasi anak buah majelis hakim, yang membuat laporan pengaduan anak buah majelis hakim, yang menyidangkan majelis hakim. Jadi bosnya yang menyidangkan anak buahnya yang mengusut. Di mana keadilannya, anehnya lagi majelis hakim berwenang membawa saksinya sendiri untuk memperkuat tuduhan dari anak buahnya. Banyak insvestor asing yang sudah mengeluh, bahkan dari kesaksian banyak orang menempuh tanda kutip daripada di sidangkan,” ujarnya.

 

(Baca: Grab Dibidik KPPU)

 

Sebelumnya, Grab diduga telah melakukan pelanggaran persaingan lantaran memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra perorangan. Perlakuan yang dianggap diskriminatif itu, disuarakan ratusan mitra perorangan Grab melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Februari 2019 lalu.

 

Guntur menyebut, langkah KPPU untuk mengadili Grab merupakan bagian dari perkara inisiatif yang bahkan telah lama dinanti-nanti. Bahkan, Ia mengungkapkan KPPU telah berhasil mengantongi dua alat bukti yang bisa digunakan untuk menjerat Grab.

 

Kemungkinan, dalam kasus ini Grab bisa saja dijerat dengan beberapa pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, yakni pelanggaran soal exclusive deal (Pasal 15), tindakan diskriminatif (Pasal 19 ayat 2 huruf d) atau tidak setara terhadap mitra perorangan dan mitra yang tergabung dalam TPI dan/atau pelanggaran Integrasi vertical (Pasal 14).

Tags:

Berita Terkait