Dilema Eksekusi Ganti Rugi bagi Pelapor dalam Perkara Persaingan Usaha
OPINI

Dilema Eksekusi Ganti Rugi bagi Pelapor dalam Perkara Persaingan Usaha

Seiring pembahasan revisi UU Persaingan Usaha, menjadi penting melakukan penataan kembali kerangka pengaturan pembayaran ganti rugi. Persoalan ganti rugi dalam putusan KPPU pada prinsipnya dapat ditempatkan dalam kerangka mekanisme perdata yang mengatur hubungan hukum privat, sehingga Pelapor memiliki jalur yang lebih jelas untuk menuntut pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

•Bacaan 6 Menit
DP
Penulis Opini

Secara tidak langsung, dissenting opinion tersebut memberikan beberapa batasan mengenai sanksi ganti rugi yaitu kerugian harus bersifat aktual sesuai hukum perdata, harus dibuktikan oleh pelaku usaha yang meminta ganti kerugian, dan tidak dapat dibayarkan kepada negara.

Secara empiris, hingga saat ini belum pernah ada perkara persaingan usaha yang secara nyata berhasil mengaplikasikan pembayaran ganti rugi. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan antara norma hukum yang memberikan kewenangan kepada KPPU dan praktik yang masih menghadapi tantangan dalam menyediakan sarana pemulihan yang efektif bagi pihak yang dirugikan.

Baru-baru ini, KPPU kembali memutus perkara dengan amar pembayaran ganti rugi, di mana dalam amar putusan tersebut penetapan ganti rugi ditujukan kepada Pelapor. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum diketahui apakah Terlapor mengajukan keberatan atau menerima putusan tersebut. Jika pada akhirnya putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), secara normatif Pelapor berhak menuntut pemenuhan ganti rugi sebagaimana tercantum dalam putusan.

Namun demikian, ketika putusan KPPU menyatakan bahwa Terlapor wajib membayar ganti rugi secara langsung kepada Pelapor, belum terdapat mekanisme yang jelas mengenai bagaimana kewajiban tersebut dipenuhi, mulai dari tata cara pembayaran, dasar penagihan, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh apabila Terlapor tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa, meskipun KPPU mulai mengarahkan amar putusan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, masih terdapat aspek yang perlu dikembangkan untuk memberikan kepastian bagi Pelapor dalam mengakses mekanisme pemulihan. Padahal, Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Kendala Prosedural dalam Tahap Eksekusi

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PERMA Nomor 3 Tahun 2021, hanya KPPU yang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Niaga. Artinya, meskipun Pelapor menjadi pihak yang berhak menerima ganti rugi, Pelapor tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan eksekusi secara mandiri dan bergantung pada upaya permohonan eksekusi yang dilakukan oleh KPPU.

Situasi ini menjadi lebih kompleks karena terdapat perbedaan kepentingan dalam proses eksekusi tersebut yaitu: Kepentingan Publik/Negara: KPPU memiliki kewajiban untuk mengupayakan eksekusi sanksi denda administratif guna memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan. Sedangkan, Kepentingan Privat/Perdata: Kerugian yang diderita oleh Pelapor akibat perbuatan Terlapor merupakan ranah hubungan keperdataan antara Pelapor dan Terlapor.

Halaman selanjutnya:Berdasarkan Pasal 20 PERMA...
eksekusihukum persaingan usahaganti rugi
Danil Pratama

Associate di Assegaf Hamzah & Partners

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info