Dinilai Ketinggalan Zaman, Kode Etik Advokat Harus Segera Direvisi
Berita

Dinilai Ketinggalan Zaman, Kode Etik Advokat Harus Segera Direvisi

Substansi tertentu dari Kode Etik Advokat Indonesia dianggap sudah ketinggalan zaman dan karena itu perlu direvisi. Salah satu ketentuan yang dinilai perlu dihapus dari kode etik adalah larangan bagi advokat untuk mengiklankan diri.

Amr
Bacaan 2 Menit

'Organisasi advokat dulu'

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Himpunan Adokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Suhardi Somomoeljono mengkritik kebijakan KKAI yang lebih mengedepankan pembentukan dewan kehormatan bersama untuk menegakkan disiplin advokat. Padahal, jelas Suhardi, KKAI seharusnya memprioritaskan pembentukan organisasi advokat seperti diperintahkan oleh UU Advokat. 

Apalagi, lanjut Suhardi, jangka waktu pembentukan organisasi advokat yang diberikan oleh UU Advokat tinggal satu tahun dua bulan lagi. "Kalau organisasi advokat ini tidak terwujud, apakah itu single bar atau federation bentuknya, ini susah untuk menegakkan disiplin anggota," tegasnya. 

Menjawab hal tersebut, Harry mengatakan bahwa KKAI melakukan apa yang paling mungkin dikerjakan saat ini. Terlebih lagi, menurutnya, pembentukan dewan kehormatan bersama merupakan kesepakatan yang tertuang dalam KEAI.  

"Kalau ini (dewan kerhormatan bersama-red) ada, terlepas dari mungkin nanti pembentukan organisasi advokatnya agak memakan waktu, tetapi enforcement dari dewan kehormatan ini sudah ada. Jadi kalau mau menunggu itu (organisasi advokat-red) dulu baru pembentukan ke bawah, saya pikir masih lebih jauh lagi," terang Harry.

Tags: