Dinilai Mumpuni, DPR Setujui Perpanjang Jabatan Arief Hidayat
Berita

Dinilai Mumpuni, DPR Setujui Perpanjang Jabatan Arief Hidayat

Karena kemampuan dan pengalaman menjadi pertimbangan Komisi III dan ahli menyetujui perpanjangan masa jabatan hakim MK Arief Hidayat untuk periode kedua.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini sempat terjadi perdebatan panjang. Sebab, Fraksi Gerindra ngotot agar calon hakim MK tidak hanya Arief Hidayat, tetapi dibuka peluang calon lain yang ingin mendaftar. Permintaan ini dilontarkan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa.

 

Dia menilai proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief terkesan terburu-buru. Apalagi fraksi partainya merasa tidak dilibatkan dalam proses pengusulan nama-nama yang menjadi panel ahli. Karena itu, di tengah rapat sebelum memutuskan lanjut atau tidaknya proses uji kelayakan, Desmon meminta diskors.

 

Prosedur dan mekanisme internal komisi III ada sesuatu yang tidak rapi, buru-buru ada yang aneh ada sesuatu hal yang unik. Kok jadi begini ya komisi hukum, lucu gak lucu,” ujarnya.

 

Meski banyak perdebatan antar anggota dewan di ruang komisi, Bambang Soesatyo sebagai pimpinan komisi menengahi. Menurutnya, setiap fraksi memiliki kebijakannya masing-masing. Termasuk memiliki sikap terhadap calon hakim MK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Namun, Bambang menilai proses yang dilaksanakan dengan melibatkan panel ahli sudah benar.

 

Meski akhirnya diskor untuk melakukan lobi internal komisi, seleksi uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK periode 2018-2023 pun dilanjutkan. Hingga akhirnya, empat orang ahli yang menjadi penguji dan sembilan fraksi memberikan persetujuan Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi di periode 2018-2023.

 

Seperti diketahui, Arief merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menjadi hakim MK sejak 2013 hingga Maret 2018.

 

Dalam kesempatan ini, Arief, yang kini menjabat Ketua MK, menyatakan siap bila terpilih kembali menjadi ketua MK pada periode berikutnya. “Saya punya hak untuk dipilih lagi menjadi ketua. Tapi, kalau saya merasa sudah capek, bisa serahkan ke yang lain. Itu urusan bersama teman-teman kita bersembilan gimana, apakah saya masih diberi amanah atau tidak? Atau mau yang baru karena sudah capek, itu terserah kita bersama,” katanya.

Tags:

Berita Terkait