Diperiksa Kejagung, Laksamana Berlindung Di Balik Makalah
Utama

Diperiksa Kejagung, Laksamana Berlindung Di Balik Makalah

Perdebatan soal keuangan negara dan kerugian negara di BUMN dijadikan tameng kubu Laksamanan Sukardi ketika diperiksa Tim Kejagung.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Erman menegaskan, makalah tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus VLCC. Tidak ada hubungannya dengan si Laks (Laksamana Sukardi, red), katanya. Bahkan ia mempertanyakan tindakan pengacara Laks tersebut. Dia (pengacara Laks,-red) salah kalau sebar-sebar itu, ngapain? tanyanya.

 

Erman juga meminta agar makalahnya dibaca secara komprehensif. Meski ia mengaku mengusulkan agar korupsi jangan dikaitkan dengan keuangan negara, tetapi itu bukan perlindungan bagi orang-orang BUMN untuk lari dari kasus korupsi. 

 

Sebagai catatan, perdebatan apakah aset BUMN merupakan kekayaan negara atau bukan memang masih terus terjadi. Perdebatan ini sempat mecuat di persidangan mantan Dirut PT PKT Omay K Wiraatmadja. Hal ini sangat penting, karena akan menjadi acuan apakah penyimpangan dalam BUMN bisa dikaitkan sebagai kejahatan korupsi yang masih meminta unsur kerugian keuangan negara di dalamnya.

 

Perdebatan tersebut sempat semakin memanas saat Hendarman Supandji yang ketika itu menjadi Plt Jampidsus ikut angkat bicara. Menurutnya, jangankan kekayaan BUMN plat merah, uang negara yang dipakai swasta sekalipun tetap menjadi uang negara dalam rezim pemberantasan korupsi. 

 

Erman menegaskan, pendapatnya yang dituangkan dalam makalah tersebut, bukan untuk melindungi koruptor. Dalam paper saya itu kan jelas, bahwa UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Keuangan Negara Negara harus diubah, ujarnya.

 

Bahkan Erman sempat mengusulkan redaksional perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan definisi korupsi.

 

Tindak pidana korupsi ..... yang dapat merugikan keuangan negara atau keuangan negara diganti menjadi Tindak pidana korupsi.... yang dapat merugikan keuangan perusahaan swasta, perusahaan negara, dan jawatan. 

Tags: