Pertemuan dengan pimpinan media massa di Jakarta, Rabu (02/5) lalu, dimanfaatkan juga oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin untuk menceritakan pengalaman dan pengamatannya tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Amir mempertanyakan kurangnya kadar dedikasi para pengacara sukses di Indonesia untuk memberikan bantuan hukum probono. Seolah-olah muncul pemikiran bahwa perkara probono lebih pantas ditangani LBH di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan miskin adalah kewajiban setiap advokat.
Sembari mempertanyakan dedikasi para pengacara sukses, Amir menyadari kemauan membela masyarakat marjinal muncul dari dorongan diri pribadi si pengacara. Ada semacam dorongan dari batin advokat untuk membela warga miskin tanpa pamrih. Dulu, sebelum Undang-Undang Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) dan Undang-Undang Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011), banyak advokat yang bersedia menjalankan tugas probono. “Tanpa Undang-Undang sekalipun upaya membantu orang yang posisinya lemah sudah menjadi tradisi,” kenang Amir.
Amir lantas bercerita pengalamannya pada 1981 membantu secara probono seorang satpam Pasar Induk Kramatjati yang dituduh membunuh. Bahkan sekitar empat tahun lalu, Amir mengaku masih ikut terjun membela anak seorang tukang ojek yang diadili. Diakui Amir, dulu ada dorongan dari organisasi advokat. Namun faktor yang paling mempengaruhi adalah kemauan dari diri pengacara itu sendiri.
Sekilas, sinyalemen Amir Syamsudin tentang dedikasi pengacara sukses menemukan jawaban jika dilihat jumlah advokat yang tercatat memberikan bantuan hukum lewat Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI). Dari belasan ribu advokat seluruh Indonesia, yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma lewat PBH tak sampai lima puluh orang. “Itu yang teregister di kita ya,” kata Direktur Eksekutif PBH PERADI, Anggara.
Menurut Anggara, banyak faktor yang menyebabkan pengacara enggan untuk langsung memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Ada yang merasa sudah pernah dulu melakukan. Ada juga yang menganggap lebih baik memberikan dananya ke LBH yang fokus pada upaya probono. Tidak adanya insentif dari pemerintah, dinilai Anggara, turut berpengaruh. Misalnya hanya firma hukum yang anggotanya pernah memberikan bantuan hukum probono yang boleh ikut tender-tender pemerintah. Selain itu, ketiadaan upaya paksa dari organisasi menyebabkan kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma tidak bisa ditegakkan.
Untuk mengatasi persoalan itu, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan. Misalnya, memberikan bantuan hukum terhadap orang miskin sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan lisensi advokat. Bisa juga opsi lain, kantor-kantor pengacara besar membentuk divisi khusus probono atau divisi public services.
















