Diskon Listrik Batal, Pemerintah Fokus pada Bantuan Subsidi Upah
Terbaru

Diskon Listrik Batal, Pemerintah Fokus pada Bantuan Subsidi Upah

Kebijakan ini merespons peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global. Stimulus ekonomi diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah masa liburan sekolah dan pemberian gaji ke-13.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Siaran Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Siaran Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025). Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Pemerintah memutuskan menghapus rencana pemberian subsidi listrik yang semula bakal diumumkan pada Juni ini. Demikian disampaikan  Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025) kemarin.

“Kalau tujuannya adalah bulan Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan bantuan subsidi upah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara.

Ia mengatakan pembatalan disebabkan oleh mekanisme penganggaran. Pemerintah rencananya menggelontorkan diskon pada Juni dan Juli tahun 2025. Tapi karena diskon listrik mekanisme penganggarannya lebih lambat, rencananya dibatalkan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. Meski sempat terkendala dengan skema BSU di saat Covid-19 soal data penerima, kini dengan data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas dan bersih.  Data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

“Pekerjaan di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita targetkan untuk bantuan subsidi upah,” lanjutnya.

Baca juga:

Dengan tidak berlakunya diskon tarif listrik 50 persen, pemerintah hanya memberikan lima stimulus ekonomi lainnya. Hal ini merespons peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global. Pemerintah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp24,44 triliun. Mencakup diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja.

Selama libur sekolah Juni-Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30 persen), pesawat (PPN DTP 6 persen), dan angkutan laut (50 persen). Kemudian, diskon sebesar 20 persen bagi 110 juta pengendara untuk diskon tarif tol.

Stimulus ekonomi berikutnya adalah tambahan kartu sembako Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM. Kemudian, untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama Juni dan Juli. Lalu, diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya.

Pemerintah sebelumnya telah mempersiapkan program stimulus berupa potongan biaya listrik yang akan digulirkan pada pertengahan tahun ini atau sekitar bulan Juni 2025.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.

"Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu. Akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s/d 31 Juli 2025)," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis.

Program diskon listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal kedua tahun 2025 yang disiapkan oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah masa liburan sekolah dan pemberian gaji ke-13. Diskon ini menargetkan 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA, yang mana menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat konsumsi rendah hingga menengah.

Potongan ini diharapkan dapat membuat penghematan pengeluaran rumah tangga selama dua bulan. Selain meringankan beban biaya hidup, kebijakan ini juga diperuntukkan untuk mendorong peningkatan aktivitas konsumsi domestik. Pengeluaran yang digunakan untuk membayar listrik dapat dialihkan ke sektor lainnya seperti makanan, transportasi, atau rekreasi. Program ini dinilai dapat memberikan efek pengganda terhadap perekonomian nasional selama kuartal kedua 2025.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info