Ditahan Gara-gara Status Blackberry Messenger
Berita

Ditahan Gara-gara Status Blackberry Messenger

Statusnya dianggap mencemarkan nama baik Nurdin Halid.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit

“Tidak rasional Arsyad ditahan. Tidak ada alasan untuk itu,” tegas Erasmus.

Pembungkaman
Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin melihat kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Jika kasus-kasus seperti ini terus dibiarkan, kebebasan masyarakat khususnya kalangan media dan aktivis penggiat antikorupsi dalam mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan informasi menjadi terkekang. Apabila pers telah bungkam, Zainal melihat polisi akan dengan sangat mudah menahan orang dengan pasal-pasal pencemaran nama baik tersebut.

“Jika kasus-kasus semacam Arsyad terus dibiarkan, hal ini akan mengancam demokrasi, dan salah satu pilar demokrasi adalah pers,” ucap Zainal di AJI Jakarta, Minggu (15/9).

Ketika ditanya batasan-batasan seseorang untuk mengemukakan pendapat dan ekspresinya, Zainal mengatakan untuk melihat Pasal 19 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal tersebut menyebutkan dua batasan dalam berekspresi dan berpendapat, yaitu jika ekspresi tersebut digunakan untuk propaganda perang dan dapat menghasut atau menimbulkan suatu konflik.

Lebih lagi, untuk pasal penghinaan tersebut haruslah dilakukan di muka umum. Untuk kategori kepentingan publik ini, Zainal mengingatkan agar tidak disalahgunakan oleh sekelompok orang dan mengatasnamakan kepentingan publik. Apabila ada status atau komentar yang tidak mengenakkan hati, tidak seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan ancaman penjara. Seharusnya diklarifikasi di tempat dan media yang sama.

“Jika ditulis di buku, seharusnya dilawan dengan buku pula. Jika di twitter, diklarifikasi di twitter juga. Kecuali jika hal tersebut dilakukan secara intens dan sistematis, itu memang ada unsur kesengajaan oleh pelaku dan patut dilaporkan,” ujarnya.

Lain kesempatan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan kebebasan berpendapat tidak boleh langsung berujung pada pemidanaan. Kebebasan masyarakat untuk berpendapat harus dilindungi apalagi pendapat tersebut didukung dengan fakta dan data. Denny berpendapat demikian lantaran dirinya juga pernah mengalami nasib yang sama dengan Arsyad. Hanya saja berbeda media, yaitu berkicau di twitter. Kala itu, Denny menulis “Advokat koruptor adalah koruptor”. “Jangan sampai dipidana,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis lalu (12/9).

Tags:

Berita Terkait