Dituding Fasilitasi Israel, Nikaragua 'Seret' Jerman ke Mahkamah Internasional
Mengadili Israel

Dituding Fasilitasi Israel, Nikaragua 'Seret' Jerman ke Mahkamah Internasional

Nikaragua memandang tindakan Jerman memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel, hingga menghentikan aliran dana bantuan terhadap UNRWA sama saja dengan memfasilitasi dilakukannya genosida.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Nikaragua meminta ICJ untuk menyatakan tindakan sementara sebagai hal yang sangat mendesak, sekaligus menunggu keputusan Mahkamah mengenai kasus tersebut terkait dugaan partisipasi Jerman dalam genosida dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta norma-norma yang harus ditaati lainnya termasuk hukum internasional umum.

Sebagaimana dapat dilihat dengan situasi yang terjadi dan dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza. ICJ, merujuk Pasal 74 Peraturan Mahkamah akan memprioritaskan untuk mempelajari permintaan provisional measures ini. Pasal 74 Peraturan Mahkamah yang menyebutkan “permintaan untuk indikasi tindakan sementara harus diprioritaskan di atas semua kasus lainnya”.

Seperti diberitakan DW, disebutkan Jerman merupakan salah satu eksportir senjata terbesar ke Israel bersama Amerika Serikat (AS). Terlepas dari fakta bahwa Jerman memang termasuk dalam negara-negara yang membekukan sementara dana untuk UNRWA menyusul tuduhan Israel bahwa 12 pegawai badan tersebut terlibat dalam serangan 7 Oktober.

“Kami telah memperhatikan pengajuan gugatan Nikaragua ke pengadilan internasional terhadap Republik Federal Jerman. Pemerintah federal akan menyampaikan posisinya. Kami menganggap tuduhan ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Juru Bicara Kabinet Jerman Wolfgang Buechner saat memberi tanggapan seperti dikutip dari Al Mayadeen, Selasa (5/2/2024).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jerman Christian Wagner juga menyebutkan bahwa Jerman menolak tuduhan membantu genosida di Jalur Gaza. Di sisi lain, Israel mengecam gugatan Nikaragua yang diajukan terhadap Jerman di ICJ seperti dilansir The Times of Israel. Kementerian Luar Negeri Israel menggambarkan hal ini sebagai pelanggaran terhadap ICJ untuk membantu organisasi teror Hamas melalui distorsi total terhadap realitas, demikian yang mereka katakan.

Tags:

Berita Terkait