Dituntut 15 Tahun, Eks Dirut Pertamina: Ini Preseden Buruk untuk Akuisisi Migas
Berita

Dituntut 15 Tahun, Eks Dirut Pertamina: Ini Preseden Buruk untuk Akuisisi Migas

​​​​​​​Selain pidana penjara dan denda, Karen Agustiawan juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Atas tuntutan itu Karen akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 29 Mei 2019. Ia menilai, ada beberapa yang diungkapkan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. "Kami sudah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum. Terkait tuntutan, ada beberapa yang tidak sesuai fakta persidangan yang beberapa kali disampaikan namun tetap dimasukkan ke dalam tuntutan. Kami akan sampaikan ke pledoi kami mohon diberikan waktu yang cukup karena kami akan menjawab yang disampaikan penuntut umum," tukasnya.

 

Usai persidangan, Karen menilai kasus yang menjerat dirinya dapat menjadi preseden buruk untuk akusisi minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. "Ini terus terang akan membuat preseden buruk. Nanti setiap ada sumur yang gagal eksplorasi atau yang tidak berhasil bisa dipidanakan. Ini bola salju sebenarnya, apa ini sengaja Indonesia dibuat pengimpor minyak? Saya tidak tahu," katanya.

 

Apa yang diutarakan jaksa dalam pertimbangan tuntutan, menurut Karen, sama dnegan yang didakwakan kepadanya. Sehingga, rangkaian sidang dan saksi yang sudah dihadirkan seperti tidak mengubah fakta persidangan. "Kalau kita secara teknis pengeboran eksplorasi di-challange oleh pihak-pihak yang tidak mengerti ini jadi preseden buruk. Saya merasa 25 kali sidang dihadirkan saksi dari Pertamina maupun eksternal tidak mengubah dakwaan awal hingga fakta persidangan," kata Karen. (ANT)

Tags:

Berita Terkait