Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Bukti Keterlibatan Ferdy Sambo Menurut Jaksa
Utama

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Bukti Keterlibatan Ferdy Sambo Menurut Jaksa

Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa untuk Ferdy Sambo, JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir J.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.  Foto: RES
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: RES

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J sebanyak dua kali pada bagian kepala sesaat setelah korban mengerang kesakitan.

Dalam pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo, JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir J di bekas rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

“Bahwa dari fakta hukum, jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berfikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanan menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa sampai menghilangkan bukti,” kata JPU Rudy Irmawan, Selasa (17/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Jaksa mengungkapkan, salah satu fakta yang menunjukkan hal tersebut adalah Ferdy Sambo berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Brigadir J. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo kedapatan mengelap senjata yang digunakannya untuk membunuh Brigadir J.

“Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari,” terang Jaksa.

Jaksa juga meyakini bahwa Ferdy Sambo dalam kondisi tenang atau emosional saat membunuh Brigadir J pada waktu yang cukup tidak terlalu panjang.

“Apakah dia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting, yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan,” tutur Jaksa.

Kemudian, Jaksa mengatakan ada hal lain yang dapat membuktikan Ferdy Sambo merencanakan penembakan Brigadir J, sehingga pembunuhan ini disebut sebagai pembunuhan berencana.

“Ferdy Sambo berencana untuk bermain bulutangkis sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J, ini membuktikan Ferdy Sambo telah memperhitungkan sebelum melakukan penembakan Yosua Hutabarat,” lanjutnya.

Berikut pernyataan Jaksa sesuai dengan fakta persidangan yang berdasarkan keterangan saksi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Richard Eliezer, terdakwa Ricky Rizal, dan ahli balistik.

Eksekusi Yosua terjadi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Brigadir J, sedangkan Richard Eliezer disebelah Ferdy Sambo diperintah untuk mengokang senjata.

Brigadir J yang berada di taman lalu masuk ke rumah dan bertemu dengan Ferdy Sambo yang langsung memegang leher Brigadir J dan mendorongnya, sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada korban dengan perkataan ‘jongkok kamu’ lalu korban Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada, sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ‘ada apa ini?’,” lanjut Jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut Jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya jatuh dan bersimbah darah. Tidak lama Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J untuk memastikan Brigadir J sudah tewas.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepada bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Jaksa.

Ferdy Sambo berdalih tidak melakukannya dan menyatakan perintahnya kepada Bharada E ialah “hajar” bukan “tembak”. Meski demikian Jaksa tetap meyakini Ferdy Sambo CS terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan secara bersama-sama dengan terdakwa lain untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” tegas Jaksa.

Tags:

Berita Terkait