DJKI Bahas Rancangan Permenkumham Terkait Tarif PNBP
Terbaru

DJKI Bahas Rancangan Permenkumham Terkait Tarif PNBP

DJKI memiliki salah satu dari 16 program unggulan DJKI pada tahun 2022 yaitu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya melalui PNBP berkeadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“PNBP berkeadilan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan atau melindungi kekayaan intelektual yang mereka miliki ke DJKI akan tetapi terkendala dengan biaya,” ujar Cumarya.

Lebih lanjutnya ia menjelaskan program unggulan ini berupa pemberian keringanan tarif pelayanan kekayaan intelektual Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) nantinya akan diselenggarakan pada kegiatan yang mendukung program kekayaan intelektual seperti peringatan hari ulang tahun Kemenkumham, Hari Kekayaan Intelektual, atau hari besar lainnya di lingkungan Kemenkumham.

Guna mensukseskan program unggulan DJKI melalui PNBP berkeadilan tersebut, dilakukan penyusunan sebuah aturan berupa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum pemberlakuan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) ini sesuai amanat dalam Pasal (24) Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak.

Cumarya mengharapkan melalui program PNBP berkeadilan ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian di Indonesia dan meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.

“Semoga melalui kegiatan ini akan membawa kemajuan bagi organisasi dan memberikan stimulus untuk mendorong inovasi karya anak bangsa,” harapnya.

Selaras dengan Cumarya, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM Yayah Mariani mengatakan PNBP memegang peranan penting dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara.

“Fungsi PNBP Kementerian menjadi sangat penting di dalam upaya menjaga stabilitas penganggaran tahun berjalan, menjadi suplemen penganggaran di saat target penerimaan negara dari sumber-sumber lain tidak tercapai, fungsi PNBP sebagai budgeting dan regulatory,” terangnya.

Lebih lanjutnya ia mengatakan konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organization (WTO), Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's).

“Standar internasional WTO dan TRIP's juga harus menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan tarif nol nanti harus kita pertimbangkan sehingga Permenkumham ini menjadi efektif dan efisien,” ucapnya.

Pada kegiatan ini dilakukan penyerahan naskah hasil kajian pra kebijakan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Nol Rupiah di DJKI oleh Balitbang Hukum dan HAM yang diwakili oleh Yayah Mariani selaku Sekretaris kepada DJKI yang diwakili oleh Cumarya selaku Kepala Bagian Keuangan.

Tags:

Berita Terkait