DOM Jero Wacik Pernah Ditegur Ditjen Anggaran Kemenkeu
Berita

DOM Jero Wacik Pernah Ditegur Ditjen Anggaran Kemenkeu

Meski tidak sesuai ketentuan, Jero tetap ingin besaran DOM-nya Rp3,6 miliar.

NOV
Bacaan 2 Menit

Dari dokumen yang ditemukan Wardyatmo, ternyata pertanggungjawaban DOM yang hanya dibuat berdasarkan kuitansi-kuitansi tanpa perincian kegiatan penggunaan DOM itu melanggar ketentuan. Ia pun awalnya tidak mengetahui jika bukti-bukti kuitansi itu tidak cukup untuk dijadikan dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban DOM.

Pasalnya, selama ini, meski pertanggungjawaban DOM hanya berdasarkan kuitansi, tidak pernah ada temuan menyimpang dari Inspektorat Jenderal (Itjen) maupun BPK. Walau begitu, Wardyatmo mengetahui jika DOM hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas menteri dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri.

Mantan Kepala Bagian Verifikasi Biro keuangan Kemenbudpar, M Farid, yang juga bersaksi dalam sidang perkara Jero mengaku tidak pernah memverifikasi penggunaan dan pertanggungjawaban DOM. Ia hanya memproses pengajuan pencairan DOM yang diserahkan PPK ke Biro Keuangan.

Sebagaimana diketahui, Jero didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan DOM saat menjabat Menbudpar dan Menteri ESDM. Jero diduga menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi, sehingga memperkaya Jero sejumlah Rp8,408 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp10,597 miliar.

Tags:

Berita Terkait