Kesejahteraan dosen dan struktur relasi kerja di kampus menjadi faktor mendasar yang kerap luput dalam perbincangan mengenai kebebasan akademik. Padahal tanpa jaminan upah layak, perlindungan ketenagakerjaan dan relasi kuasa yang seimbang, kebebasan untuk berpikir, mengajar, dan menyampaikan kritik sulit terwujud.
Koordinator Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Barat, Subekti W. Priyadharma mengatakan, beban kerja dosen semakin meningkat. Mulai dari kewajiban mengisi rencana kerja setiap semester, target capaian akademik, hingga tuntutan administrasi yang kian kompleks. Di sisi lain, dukungan sumber daya dan anggaran riset justru dinilai semakin terbatas.
“Beban kerja kita semakin banyak, target-target yang harus kita capai juga semakin banyak. Tapi kita dimodalin? Kayaknya nggak. Anggaran riset kita semakin mengecil,” ujar Subekti dalam Seri Diskusi Riset Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) bekerja sama dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) serta TII, Rabu (4/3/2026).
Baca juga:
- Kebebasan Akademik Kampus Tertekan, TII Catat 86 Dugaan Pelanggaran
- Akademisi Kritik Board of Peace Gaza, Antara Administrasi Transisi dan Risiko Penjajahan Baru
Berdasarkan survei SPK pada 2023 tentang pengupahan dosen, ditemukan sebagian dosen khususnya di perguruan tinggi swasta menerima upah di bawah minimum regional (UMR). Ia berpandangan kebebasan akademik harus dikaitkan dengan kondisi kerja yang layak.
“Entry level mungkin hanya dua sampai tiga juta. Bahkan ada yang jauh di bawah itu. Bagaimana mungkin dosen bisa produktif menghasilkan ilmu pengetahuan kalau urusan perutnya saja belum selesai?” ujarnya.
Ia menyebut, jika mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja tidak boleh membayar di bawah UMR. Tapi di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen frasa itu tidak ada. Ini celah yang menurutnya membuat banyak dosen swasta terjebak dalam situasi yang sangat rentan.
















