Dua Dosen Fakultas Hukum Undip Menyandang Guru Besar, Tandai Puncak Pengabdian Akademik
Terbaru

Dua Dosen Fakultas Hukum Undip Menyandang Guru Besar, Tandai Puncak Pengabdian Akademik

Pengukuhan ini menegaskan komitmen fakultas dalam memperkuat kualitas keilmuan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi. Sekaligus menegaskan FH Undip memperkokoh posisinya sebagai institusi pendidikan hukum yang unggul dan berdaya saing.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dua Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro, Prof Budi Ispriyarso dan Prof Sukirno. Foto: KolaseDua Dosen FH Undip Menyandang Guru Besar, Tandai Puncak Pengabdian Akademik
Dua Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro, Prof Budi Ispriyarso dan Prof Sukirno. Foto: KolaseDua Dosen FH Undip Menyandang Guru Besar, Tandai Puncak Pengabdian Akademik

Suasana khidmat menyelimuti Gedung Prof Sudarto, S.H., Universitas Diponegoro, Kamis (29/1/2026). Di ruang yang sarat tradisi keilmuan itu, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) kembali mencatatkan tonggak penting dalam perjalanan akademiknya.

Dua dosen FH Undip resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Diponegoro. Pengukuhan tersebut menandai puncak perjalanan panjang pengabdian, riset, dan dedikasi di dunia pendidikan hukum.

Keduanya adalah Prof. Budi Ispriyarso yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pajak dan Prof. Sukirno sebagai Guru Besar Bidang Hukum Adat. Dua disiplin ilmu yang sama-sama berakar kuat pada dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Pengukuhan ini menegaskan komitmen fakultas dalam memperkuat kualitas keilmuan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi. Sekaligus menegaskan Fakultas Hukum Undip semakin memperkokoh posisinya sebagai institusi pendidikan hukum yang unggul dan berdaya saing.

Baca juga:

Sidang terbuka berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pimpinan universitas, sivitas akademika, serta tamu undangan. Prof Budi Ispriyarso memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan fiskal dan pembangunan nasional. Selama ini, Prof Budi dikenal aktif dalam kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada isu-isu perpajakan dan hukum keuangan negara.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof Budi mengatakan Pengadilan Pajak berdasarkan  UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang masih banyak mengandung kelemahan baik itu secara independensi dan keadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info