Kesejahteraan dosen dan struktur relasi kerja di kampus menjadi faktor mendasar yang kerap luput dalam perbincangan mengenai kebebasan akademik. Padahal tanpa jaminan upah layak, perlindungan ketenagakerjaan dan relasi kuasa yang seimbang, kebebasan untuk berpikir, mengajar, dan menyampaikan kritik sulit terwujud.
Koordinator Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Barat, Subekti W. Priyadharma mengatakan, beban kerja dosen semakin meningkat. Mulai dari kewajiban mengisi rencana kerja setiap semester, target capaian akademik, hingga tuntutan administrasi yang kian kompleks. Di sisi lain, dukungan sumber daya dan anggaran riset justru dinilai semakin terbatas.
“Beban kerja kita semakin banyak, target-target yang harus kita capai juga semakin banyak. Tapi kita dimodalin? Kayaknya nggak. Anggaran riset kita semakin mengecil,” ujar Subekti dalam Seri Diskusi Riset Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) bekerja sama dengan Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) serta TII, Rabu (4/3/2026).
Baca juga:
- Kebebasan Akademik Kampus Tertekan, TII Catat 86 Dugaan Pelanggaran
- Akademisi Kritik Board of Peace Gaza, Antara Administrasi Transisi dan Risiko Penjajahan Baru
Berdasarkan survei SPK pada 2023 tentang pengupahan dosen, ditemukan sebagian dosen khususnya di perguruan tinggi swasta menerima upah di bawah minimum regional (UMR). Ia berpandangan kebebasan akademik harus dikaitkan dengan kondisi kerja yang layak.
“Entry level mungkin hanya dua sampai tiga juta. Bahkan ada yang jauh di bawah itu. Bagaimana mungkin dosen bisa produktif menghasilkan ilmu pengetahuan kalau urusan perutnya saja belum selesai?” ujarnya.
Ia menyebut, jika mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja tidak boleh membayar di bawah UMR. Tapi di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen frasa itu tidak ada. Ini celah yang menurutnya membuat banyak dosen swasta terjebak dalam situasi yang sangat rentan.
Selain soal upah, Subekti menyoroti relasi kuasa di kampus yang dinilai timpang. Berdasarkan temuan riset TII, pejabat kampus menjadi aktor paling banyak diduga terlibat dalam pembatasan kebebasan akademik.
“Artinya ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara pemberi kerja dan dosen sebagai pekerja. Kampus menjadi gatekeeper pertama untuk membungkam suara-suara kritis sebelum keluar ke ruang publik,” ujarnya.
Menurutnya sebagian besar kasus yang muncul ke publik kemungkinan hanya ‘puncak gunung es’. Banyak dosen memilih diam karena takut terhadap intimidasi, sanksi administratif, atau kehilangan pekerjaan. Fenomena self-censorship dan chilling effect, menurutnya semakin mempersempit ruang kebebasan akademik karena takut atas konsekuensi-konsekuensi negatif.
Subekti menyebut SPK membuka kanal pengaduan anonim untuk menangani masalah ketenagakerjaan di kampus. Layanan ini terbuka bagi dosen, tenaga kependidikan, hingga pekerja alih daya seperti petugas kebersihan dan laboran. SPK juga mendorong penguatan hak berserikat sebagai perlindungan kolektif pekerja kampus. Menurutnya, tanpa kesejahteraan dan relasi kerja yang adil, kebebasan akademik akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.
“Tanpa adanya organisasi kolektif yang kuat di kampus, mekanisme pengaduan sering berhenti dan menjadi prosedur formal tanpa daya tekan,” ujarnya.
Senada, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menegaskan kebebasan akademik harus dilihat dalam kerangka hak konstitusional warga negara. Ia mengingatkan akademisi tetap memiliki hak asasi yang dijamin UUD 1945, termasuk ketika menyampaikan pandangan di luar kampus.
“Ketika dia keluar dari kampus dia tidak dilindungi, padahal dia adalah warga negara dan warga negara itu punya hak, yang sebenarnya sudah dijamin oleh konstitusi,” kata Adinda.
Mengacu Pasal 28 UUD 1945. memuat ketentuan hak asasi manusia. Namun masih adanya Pasal 28J yang membuka ruang pembatasan hak. Persoalannya bagaimana pembatasan tersebut ditafsirkan dan diterapkan.
“Apakah kita cukup kritis dan punya cukup kebebasan untuk memastikan bahwa pembatasan itu tidak diinterpretasikan oleh kepentingan elit terbatas?” ujarnya.
Adinda juga menyoroti potensi penafsiran keliru terhadap sejumlah regulasi seperti UU ITE dan KUHP baru yang dinilai memiliki kecenderungan digunakan untuk mengkriminalisasi suara kritis. Nah masalahnya mahasiswa, aktivis, hingga dosen yang berperan sebagai tenaga ahli atau saksi ahli dinilai rentan terjerat pasal-pasal tertentu.
“Artinya ada kebebasan akademik yang terancam oleh kebijakan-kebijakan yang dianggap legal. Ketika interpretasinya seperti itu, kebebasan akademik tidak sepenuhnya terlindungi,” pungkasnya.
















