Penulis menarik kesimpulan bahwa pengunduh, penyebar, pemilik/yang menyimpan file produk pornografi dapat dijerat sanksi pidana baik pidana penjara dan/atau pidana denda sebagaimana diatur dalam UU Pornografi dan/atau UU ITE. Penulis mengimbau agar seluruh pihak bersama memerangi pornografi, Kominfo telah bekerja keras namun tetap harus didukung oleh pelbagai pihak untuk mencegahnya, orang tua, guru, istri/suami wajib memantau perbuatan yang dilakukan oleh anak, siswa, istri/suami di dunia maya khususnya untuk tidak mengakses website yang bermuatan pornografi. Misalnya orang tua memasang layanan antivirus yang juga dapat memblokir website pornografi pada komputer anak. Masyarakat seyogianya juga berperan aktif membantu Kominfo dengan cara mengadukan website yang memiliki muatan pornografi.
*)Rizky Karo Karo, S.H., M.H., adalah dosen FH UPH.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |