DPD Minta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dikaji Mendalam
Berita

DPD Minta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dikaji Mendalam

​​​​​​​Sistematika dalam penyusunan RUU  serta pasal-pasal yang yang diatur mesti ditata kembali, sehingga tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas dan PP Pendidikan Agama dan Keagaman.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut senator asal Sulawesi Selatan itu menilai RUU tersebut pun berpotensi  mereduksi keberadaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf f. Intinya, pengelolaan pendidikan keagamaan menjadi kewenangan Menteri Agama dan menjadi urusan pemerintah yang bersifat absolut.

 

“DPD RI akan berhati-hati dalam membuat penilaian terhadap RUU ini. Kita akan pertimbangan betul manfaat dan mudharatnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait