DPN Peradi Gelar Ujian Advokat Gelombang 3, Pengumuman Kelulusan Januari 2023
Utama

DPN Peradi Gelar Ujian Advokat Gelombang 3, Pengumuman Kelulusan Januari 2023

Sebanyak 3.587 peserta dari 50 kabupaten/kota yang mengikuti ujian advokat DPN Peradi Gelombang Ketiga. Peserta ujian paling banyak di Jakarta dengan total 870 orang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kegiatan ujian profesi advokat gelombang 3 DPN Peradi di kampus Tarumanegara Jakarta, Sabtu (26/11). Foto: ADY
Kegiatan ujian profesi advokat gelombang 3 DPN Peradi di kampus Tarumanegara Jakarta, Sabtu (26/11). Foto: ADY

Setelah sukses menyelenggarakan ujian advokat gelombang pertama pada Februari 2022 dan gelombang ketiga pada Juni 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyelenggarakan ujian advokat gelombang ketiga.

Ketua panitia ujian profesi advokat 2022 gelombang 3 DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, mengatakan ujian advokat gelombang 3 ini digelar di 50 kabupaten/kota. Jumlah peserta yang mengikuti ujian tersebut mencapai 3.599. Peserta ujian paling banyak berada di Jakarta dengan 870 peserta.

“Ini adalah ujian ketiga yang digelar tahun 2022. Tapi jika ditarik dari tahun 2004 ini adalah ujian profesi advokat DPN Peradi yang ke-25,” katanya di sela kegiatan ujian profesi advokat gelombang 3 DPN Peradi di kampus Tarumanegara Jakarta, Sabtu (26/11).

Dwiyanto mengatakan pihaknya gembira dan antusias menyelenggarakan ujian ini karena di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan DPN Peradi mendapat kepercayaan calon advokat yang mengikuti ujian. Dalam 3 kali ujian yang digelar tahun ini tercatat total pesertanya mencapai 9 ribu orang.

Baca Juga:

Ujian advokat itu menurut Dwiyanto, berkaitan juga dengan kepentingan negara dan masyarakat. Melalui ujian itu diharapkan lahir advokat baru dan sebarannya merata di seluruh Indonesia sehingga bisa menyentuh masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

Advokat adalah profesi yang mulia, dikenal dengan istilah officium nobile. Oleh karena itu Dwiyanto mengingatkan setiap advokat punya kewajiban untuk membantu masyarakat, pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum tapi belum mampu membayar jasa advokat.

Tags:

Berita Terkait