DPR Awasi Pelaksanaan Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Berita

DPR Awasi Pelaksanaan Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Tidak ada alasan lagi bagi BPJS Kesehatan dan Pemerintah, kecuali melaksanakan Putusan MA itu.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak agar tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020.

 

"Karena Putusan MA sudah keluar, maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kami menghimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2020) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Pemerintah Diminta Laksanakan Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 

Dia menjelaskan sebenarnya DPR beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS dan sudah ada titik temu agar iuran tidak dinaikkan, tapi hanya untuk layanan Kelas III. Terkait defisit iuran BPJS, kata Dasco, Kementerian Keuangan dan pihak BPJS Kesehatan harus menghitung ulang.

 

"Berdasarkan data yang kami telah pelajari, banyak juga data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi data terbaru kami bisa tahu berapa masuknya dan defisitnya," ujarnya.

 

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta Kemenkeu dan BPJS Kesehatan duduk bersama untuk menghitung defisit karena diperlukan validitas data tentang peserta BPJS yang ada di Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

 

Meski begitu, kata Dasco, biarkan pemerintah mengkaji terlebih dahulu Putusan MA yang sifatnya final dan mengikat itu. Kemudian, pemerintah menentukan langkah-langkah kebijakan yang harus segera diambil menyikapi Putusan MA tersebut.

 

Sementara Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, putusan tersebut memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

 

Dia mengatakan sejak awal FPKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang tidak dihiraukan oleh BPJS dan Pemerintah. Menurut dia, Putusan MA yang membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum.

 

"Atas Putusan MA itu, tidak ada alasan lagi bagi BPJS Kesehatan dan Pemerintah, kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS Kesehatan ke posisi tarif semula sesuai Putusan MA," pintanya.

 

Sebelumnya, Majelis MA mengabulkan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.

 

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pencuci Darah Indonesia dan menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (9/3/2020) malam. Baca Juga: Pasien Cuci Darah Darah Minta MA Batalkan Perpres Kenaikan Iuran JKN  

 

Permohonan bernomor 7P/HUM/2020 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Intinya, menurut Majelis, Pasal 34 ayat (1) dan (2) PP 75/2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

 

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (UU BPJS); dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Dengan dibatalkannya aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berarti kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018.    

 

Berikut besaran iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

 

Pasal 34 Perpres 75/2019

Pasal 34 Perpres 82/2018

Rp42.000,00 untuk pelayanan Kelas III

Rp25.500,00 untuk pelayanan Kelas III

RpRp110.000,00 untuk pelayanan Kelas II

Rp51.000,00 untuk pelayanan Kelas II

Rp160.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Rp80.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Tags:

Berita Terkait