DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE
Utama

DPR Bakal Paripurnakan RUU ITE

Secara bulat seluruh fraksi partai menyetujui RUU ITE diboyong ke dalam paripurna untuk diambil persetujuan menjadi UU.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana Raker Komisi I dengan Menkominfo dan Menkumham terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di Komplek Gedung DPR, Rabu (22/11/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Suasana Raker Komisi I dengan Menkominfo dan Menkumham terkait pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di Komplek Gedung DPR, Rabu (22/11/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Proses pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memasuki tahap akhir. Seluruh fraksi Komisi I DPR sepakat memboyong RUU ITE ke dalam rapat paripurna mendatang untuk diambil persetujuan menjadi UU.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid,mengatakan revisi yang dilakukan tak sekedar membahas ketentuan terkait dengan sanksi, tapi juga keamanan transaksi digital. Dalam rapat dengar pendapat umum dan berbagai masukan sepakat menyempurnakan ekosistem digital dalam melakukan transaksi elektronik.

“Dari laporan ketua panja (panitia kerja) cukup banyak perlindungan untuk transaksi digital dalam RUU ITE,” ujarnya dalam pembicaraan pengambilan keputusan tingkat I RUU ITE di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (22/11/2023).

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini terhadap RUU ITE. Yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Demokrat.

Baca juga:

Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional (Fraksi-PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Intinya, secara bulat seluruh fraksi menyepakati RUU ITE diboyong ke dalam rapat paripurna  dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II untuk memberikan persetujuan menjadi UU.

Sepertihalnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) yang diwakili Junico BP Siahaan, mengatakan fraksinya mengapresiasi perubahan substansi dan penyempurnaan sejumlah pasal dalam revisi kedua UU 11/2008. Perubahan RUU ITE merupakan jawaban atas persoalan dan dinamika di masyarakat seperti perbuatan yang dilarang mengenai muatan kesusilaan, perjudiaan, penghinaan, atau pencemaran nama baik dan lainnya.

“Dengan ini kami fraksi PDIP menyetujui RUU ITE untuk diambil keputusan di tingkat 2 di rapat paripurna DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, berpandangan sejak awal UU ITE perlu diperbarui. Pembaruan hukum terjadap UU ITE untuk menjaga stabilitas demokrasi dan ekonomi dengan tetap mempertahankan kebebasan berpendapat, berserikat, dan jaminan rasa aman, martabat, dan kehormatan pribadi. Dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat dan berserikat serta transaksi elektronik harus dibuat batasan secara jelas dan terukur, tidak bias, dan memberikan efek jera.

“Maka kami dari fraksi Golkar menyetujui perubahan kedua UU ITE. Untuk kemudian dapat ditindaklanjuti menjadi UU dalam rapat sidang paripurna selanjutnya,” ujarnya.

Fraksi Gerindra melalui anggota Komisi I, Subarna mengatakan sejak pertama kali terbit UU 11/2008 membawa berbagai kemajuan. Salah satunya terbukti dari tingginya transaksi elektronik di berbagai sektor baik pemerintahan dan masyarakat. Ketentuan yang berpotensi harus disikapi hati-hati, dan perlu ada interpretasi resmi yang digunakan sebagai acuan semua pihak.

Literasi digital juga perlu ditingkatkan bagi semua lapisan masyarakat. Pembatasan yang diatur melalui UU ITE dalam rangka menjamin pengakuan dan penghormatan atas kebebasan orang lain. “Dengan ini menyatakan menyetujui dan mengesahkan RUU perubahan kedua UU ITE,” paparnya.

Juru bicara fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, mencatat banyak masukan masyarakat yang mendesak UU ITE segera dilakukan perbaikan. Menurutnya, UU ITE selama ini dinilai belum sepenuhnya melindungi korban terutama perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi dunia siber.

Misalnya, penyebaran materi bermuatan seksual membuat korban semakin distigma dan dikriminalisasi. Karenanya, RUU ITE harus mengatur penyebaran konten intim non konsensual, di mana korban tidak dipidana jika penyebaran yang dilakukan menggunakan sarana elektronik dilakukan tanpa persetujuannya.

“Setelah mendengar pendapat dan masukan, Fraksi Nasdem sepakat harus ada penjaminan hak korban tindak pidana UU ITE seperti penghapusan jejak digital dan perlindungan hak pribadi. Kami menerima revisi UU ITE menjadi UU,” ujar mantan penyiar radio itu.

Politisi fraksi PKB dari dapil Jawa Tengah VII, Taufiq R Abdullah, mengatakan fraksinya mendukung perubahan kedua UU ITE, karena implementasinya selama ini menimbulkan banyak persoalan. RUU ITE penting sebagai instrumen negara mengatur pembatasan HAM karena HAM dibatasi oleh HAM orang lain. Fraksi PKB berharap RUU ITE tidak menghambat dinamika pemikiran masyarakat, membungkam HAM terutama hak berekspresi dan berpendapat.

“Kami harap RUU ITE memberi kepastian hukum minimalisir pasal multitafsir yang rawan digunakan untuk kepentingan tertentu. Fraksi PKB menyatakan setuju RUU ini untuk dilanjutkan dalam proses berikutnya,” imbuhnya.

Perwakilan dari fraksi PKS, Sukamta, menilai perubahan kedua UU ITE perlu dilakukan karena ada sejumlah pasal yang dicabut melalui UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apalagi KUHP Nasional itu baru berlaku 3 tahun mendatang, tepatnya 2026. RUU ITE perlu menegaskan dan mengatur jelas semua ketentuan yang ada di dalamnya, sehingga tidak multitafsir atau dianggap karet yang ujungnya memakan banyak korban.

“Kami Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tentang perubahan kedua UU ITE dibawa ke pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Pemerintah setuju

Kesepakatan serupa juga disampaikan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Dia mengingatkan RUU perubahan kedua UU ITE telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR dalam surat tertanggal 16 Desember 2021.

Dalam surat itu Presiden Jokowi menugaskan Menkominfo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU ITE. Setelah 14 kali melakukan rapat pembahasan RUU ITE dengan DPR, akhirnya sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.

Dari berbagai perubahan yang diatur dalam RUU ITE, Budi menyoroti antara lain penguatan kewenangan PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penegakan hukum. Misalnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perlu kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) supaya memutus akses sementara rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital.

Kewenangan itu diperlukan, supaya pelaku tindak pidana siber kerap menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan dan menggunakan aset digital. “Pemerintah menyetujui naskah yang sudah disetujui Komisi I DPR untuk dibawa ke tingkat II,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info