DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru
Terbaru

DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru

Antara lain kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik. Serta sanksi bagi PSE yang tidak melindungi anak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari saat memaparkan laporan akhir Panja RUU ITE dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/12/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari saat memaparkan laporan akhir Panja RUU ITE dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/12/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

DPR dan pemerintah berhasil merampungkan pembahasan RUU Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menyetujuiunya  menjadi UU dalam rapat paripurna. Keputusan persetujuan itu secara bulat diberikan seluruh fraksi.

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujar  pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus di ruang paripurna, Selasa (05/12/2023) kemarin. Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi partai yang hadir serentak menyatakan persetujuannya.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari dalam akhir rapat kerja tingkat I pada Rabu (22/11/2023) lalu menghasilkan kesepakatan antara Komisi yang dipimpinnya dan pemerintah soal beberapa substansi terkait pasal perubahan dan sisipan dalam RUU perubahan kedua UU ITE.

Jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di https://pro.hukumonline.com/c/law-digest

Tercatat ada 20 substansi baik yang diubah atau dibuat  norma baru. Pertama, tentang konsideran menimbang. Kedua, informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti sah. Ketiga, perubahan ketentuan tandatangan elektronik dan sertifikat elektronik wajib berbadan hukum. Keempat, penambahan ketentuan penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Baca juga:

Kelima, penambahan penjelasan pasal terkait andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan tanggungjawab. Keenam, penambahan ketentuan kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik.

Tags:

Berita Terkait