DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP
Utama

DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP

Politik hukum pembentuk UU ke depannya akan memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap atau melibatkan siapapun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin, red) menjadi perbuatan pidana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hubungan sesama jenis. Foto: Dokumen Hol
Ilustrasi hubungan sesama jenis. Foto: Dokumen Hol

Fenomena menyikapi perilaku seksual menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) terus menjadi perdebatan atau polemik lantaran hukum yang mengatur hal perbuatan ini belum jelas. Untuk itu, dalam pembahasan Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) persoalan LGBT ini dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan hingga disetujui menjadi UU untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi selama ini.

“DPR dan pemerintah segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, LGBT dahulu boleh jadi memang tidak marak yang kemudian tidak diatur dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini. Karenanya, tepat adanya dorongan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar RUU KUHP mengatur larangan perilaku seksual menyimpang melalui RU KUHP.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melihat ada komitmen kuat dari pemerintah untuk menindaklanjuti polemik LGBT dalam pembahasan RUU KUHP di DPR. Apalagi, RUU ini menjadi pelengkap dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Ini untuk membuktikan Indonesia sebagai negara hukum, bukan hukum rimba. Negara melaksanakan kewajibannya melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk dari dampak-dampak negatif LGBT,” kata dia.

Baca Juga:

Anggota Panitia Kerja (Panja) RU KUHP di Komisi III DPR, Arsul Sani angkat bicara. Menurutnya, isu LGBT dalam hukum pidana yang dimaksud adalah KUHP dan/atau ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP. Karenanya, di masa sidang V 2021-2022, Komisi III bersepakat bakal meminta pemerintah agar melanjutkan proses pembahasan RUU KUHP. Pada periode lalu, nasib RUU KUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR dengan pemerintah.

Arsul mengakui ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam RUU KUHP, salah satunya mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan tak hanya oleh orang yang berbeda jenis kelamin. Tapi pula memidanakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dengan sesama jenis kelamin atau sebagai kelompok LGBT.

Draf RUU KUHP

Pasal 420

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis kelamin:
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait