DPR Ingatkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional Tak Ancam Ranah Privasi
Terbaru

DPR Ingatkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional Tak Ancam Ranah Privasi

Tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Kalau sama-sama dewasa, sama-sama single, dan melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, itu ranah privasi dan tidak bisa disentuh hukum pidana. Itu urusan mereka dengan Yang Maha Kuasa,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa ketentuan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan KUHP lama.

“Pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinaan di KUHP lama,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1) lalu.

Ia menjelaskan bahwa KUHP lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang telah terikat perkawinan. Sementara dalam KUHP baru, terdapat penekanan tambahan terkait unsur perlindungan anak. “Dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujarnya.

Meski mengalami perluasan, Supratman menegaskan baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap menempatkan perzinaan sebagai delik aduan. “Yang boleh mengadu tetap suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Supratman menyebut pembahasan pasal perzinaan antara DPR dan pemerintah berlangsung dinamis, namun substansi pengaturannya tetap berakar pada ketentuan lama. “Tapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu Pasal 284 yang di KUHP yang lama,” tambahnya.

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di persidangan belum dimulai.

Dalam penjelasan resmi Pasal 411, cakupan perzinaan diperluas, tidak hanya mencakup pihak yang telah menikah, tetapi juga laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan. Kendati demikian, sifat delik aduan absolut tetap dipertahankan sebagai mekanisme pembatas agar hukum pidana tidak masuk ke wilayah privat secara berlebihan.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah dan DPR menilai KUHP Nasional tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan, hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap privasi warga negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info