DPR Optimis Rampungkan RUU Perkebunan Sebelum Purna Jabatan
Berita

DPR Optimis Rampungkan RUU Perkebunan Sebelum Purna Jabatan

Soal penanaman modal asing masih terbuka kemungkinan opsi lain.

CR-17
Bacaan 2 Menit

RUU Perkebunan bahkan melakukan pembatasan besarnya penanaman modal asing dalam bentuk angka definitif, yakni 30 persen dari seluruh modal perusahaan perkebunan. Selain itu, penanaman modal asing juga dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Tidak hanya larangan, penyelenggaraan penanaman modal asing juga membebani dengan sejumlah kewajiban kepada perusahaan perkebunan yang menerima penanaman modal asing. Kewajiban itu adalah memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri, dan menggunakan sarana produksi dalam negeri.

Dijelaskan Herman, pembatasan penanaman modal asing memang berasal dari usulan DPR. Menurut dia, usulan ini masih dalam proses pembahasan antara panitia kerja (panja) dan pemerintah. Terbuka kemungkinan, kata Herman, pemerintah akan mengusulkan bentuk penanaman modal asing yang lain.

“Bisa saja mungkin nanti tidak dalam bentuk kuantifikasi angka 30 persen tetapi dalam bentuk pendelegasian kepada pemerintah. Karena perkebunan kan tidak bisa dikategorikan sama. Komoditasnya kan sangat banyak, boleh jadi dalam pembahasan ada rumusan baru tentang itu,” paparnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info