DPR-Pemerintah Didesak Sahkan RUU PDP
Terbaru

DPR-Pemerintah Didesak Sahkan RUU PDP

Kehadiran legislasi PDP yang komprehensif akan berpengaruh penting pada tingkat kesetaraan hukum PDP Indonesia dengan negara lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak DPR bersama Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menyampaikan pengaturan sektoral pelindungan data pribadi berdampak pada ketidakpastian hukum yang berimplikasi rendahnya tingkat kepercayaan pelindungan data di Indonesia.

Selain itu, Wahyudi menyampaikan perkembangan regulasi dan sikap pemerintah menunjukan ambiguitas dibandingkan perjanjian internasional. Sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indonesia G20, khususnya pada aspek pengaturan arus data lintas batas negara, semestinya Kelompok Kerja ini juga mendorong segera disahkannya RUU PDP, yang akan menjadi kerangka hukum bagi tata kelola pelindungan data pribadi yang baik, termasuk menjadi rujukan dalam pengaturan arus data lintas batas negara.

“Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap Indonesia, dalam arus data lintas batas negara, yang diharapkan bersifat resiprokal, dapat dilihat sebagai akibat dari tumpang tindihnya legislasi terkait perlindungan data pribadi yang berlaku saat ini. Harus diakui pula, legislasi tersebut belum secara memadai mengatur perihal keseluruhan siklus pemrosesan data pribadi, jaminan pelindungan hak-hak subjek data, kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, kejelasan dalam transfer data internasional, termasuk memastikan adanya lembaga yang secara efektif mengawasi dan menegakkan hukum pelindungan data,” ungkap Wahyudi, Kamis (17/3).

Situasi ini diperparah dengan adanya rentetan dugaan kebocoran data pribadi, baik yang melibatkan sektor publik maupun privat, tanpa diikuti dengan proses penyelesaian yang tuntas.

Baca Juga:

Lebih jauh, kehadiran legislasi PDP yang komprehensif juga akan berpengaruh penting pada tingkat kesetaraan hukum PDP Indonesia dengan negara lain, yang menjadi persyaratan utama dalam transfer data internasional. Transfer data internasional menjadi mudah dilakukan jika negara penerima data memiliki tingkat pelindungan data yang setara dengan ketentuan yang ada pada negara pengirim.

Oleh karenanya kesetaraan dalam hukum pelindungan data, menjadi elemen paling esensial yang menentukan kepercayaan dalam arus data lintas negara. Secara ekonomi kesetaraan hukum ini akan membuka ruang yang besar bagi bisnis data storage di dalam negeri, dikarenakan “trust” yang tumbuh untuk menyimpan dan memproses data di Indonesia. Selain itu, bagi warga negara sendiri, kesetaraan hukum perlindungan data ini akan berperan penting dalam menjamin perlindungan data bagi subjek data Indonesia, di mana pun data pribadinya diproses, karena berlakunya pendekatan human centric dari legislasi PDP.

Berangkat dari pertimbangan di atas, kelanjutan proses pembahasan RUU PDP penting dipastikan, untuk segera dapat disahkan menjadi undang-undang. Terlebih, Ketua DPR telah menegaskan komitmen penyelesaian RUU PDP sebagai prioritas DPR. Mencermati hal tersebut, guna memastikan hadirnya UU PDP yang kuat, dan mampu diterapkan secara efektif untuk melindungi data pribadi warga negara, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) menekankan beberapa poin yaitu mendesakPemerintah untuk segera aktif berkomunikasi dengan DPR, untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP, dengan memperhatikan usulan dari DPR, terkait pembentukan Otoritas PDP yang mandiri, sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan legislasi PDP yang kuat dan komprehensif.

Selain itu, Koalisi juga meminta Presiden mengingatkan kembali Menteri Komunikasi dan Informatika, dan kementerian terkait lainnya dalam proses pembahasan RUU PDP, untuk dapat segera merealisasikan janji politik Presiden, guna menghadirkan legislasi PDP yang kuat. Kemudian, Pemerintah dan DPR meminta agar berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU PDP, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada setiap proses pembicaraan terkait dengan arus data lintas batas negara, dalam forum G20, guna menjamin perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Rekomendasi terkahir, DPR dan Pemerintah segera mengagendakan kembali proses pembahasan RUU PDP, untuk dapat disahkan dalam waktu dekat, dengan tetap menjamin adanya partisipasi publik, dan menghadirkan kualitas legislasi yang baik. Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) terdiri atas ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-Action Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK.

Tags:

Berita Terkait