Dunia hukum Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Doktor Rudy Satriyo Mukantardjo, ahli hukum pidana, dikabarkan wafat hari ini (19/6). Rudy Satriyo menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mitra Depok setelah berjuang melawan penyakit kanker.
Semasa hidupnya, Rudy Satriyo dikenal sebagai pengajar sekaligus pakar bidang hukum pidana. Komentar-komentar bernas pria kelahiran Kediri, 2 November 1958 ini kerap menghiasi media massa baik cetak maupun elektronik. Wajah Rudy Satriyo yang khas dengan kumis dan brewok-nya pun cukup sering menghiasi layar kaca dalam acara-acara dialog seputar hukum.
Bagi hukumonline, wafatnya Rudy Satriyo adalah sebuah kehilangan besar. Sebagai media yang mengkhususkan pada isu-isu hukum, Rudy Satriyo adalah narasumber “langganan” hukumonline. Dengan gaya bertuturnya yang khas, hukumonline menganggap Beliau adalah salah satu pakar hukum pidana terbaik di generasinya.
Untuk mengenang Rudy Satriyo, berikut ini beberapa komentar Beliau yang sempat terekam dalam artikel-artikel hukumonline. Selamat jalan, Pak Rudy. Semoga Allah memberikan tempat terbaik buat Anda. Amin.
“Berdasarkan pasal 77 KUHP, hak menuntut bagi jaksa akan gugur ketika tersangka atau terdakwanya meninggal dunia. Akibatnya, segala barang sitaan yang didapat dari terdakwa harus dikembalikan.“
“Pembentukan RUU Anti Pornoaksi sama sekali bukan solusi dalam memberantas masalah pornoaksi di Indonesia. Bahkan, ia menilai bahwa pemerintah tidak akan mampu menegakkan aturan-aturan yang termuat di dalamnya.”
“Perbuatan melawan hukum dalam korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak harus dilihat dari aspek hukum pidana melainkan juga dari aspek hukum yang lain termasuk hukum administrasi negara.”
“Seharusnya tindak pidana penghasutan diatur menjadi delik materil. Artinya, seorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan.”
“Pemberkasan perkara pada tahap pra penuntutan sebaiknya mengadopsi sistem yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem KPK yang mengintegrasikan penyidik dan penuntut menjadi satu komponen yang terintegrasi, diyakini akan mampu mengantisipasi terjadinya beda penafsiran.”
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16627/mencari-solusi-persoalan-tarik-ulur-berkas-perkara)
“Polemik penerapan KUHP dengan UU Pers tidak terlepas dari kelemahan UU Pers itu sendiri. UU Pers, sebagaimana disebutkan dalam aturan peralihan, membuka peluang penerapan aturan lain sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.”
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16212/isi-rancangan-kuhp-ancam-kebebasan-berekspresi)
“UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tak layak dipakai untuk memidanakan orang.”
















