Draf RKUHP Terbaru Bakal Dibahas Masing-Masing Fraksi di DPR
Terbaru

Draf RKUHP Terbaru Bakal Dibahas Masing-Masing Fraksi di DPR

Dalam draf versi terbaru terdapat perbaikan, penambahan penjelasan, harmonisasi sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan, hingga menyesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam lampiran UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada itu melanjutkan, RKUHP disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam lampiran UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perbaikan tersebut menyesuaikan urutan pasal dalam bab, perbaikan pengecualian pasal, penyesuaian penulisan istilah yang didefinisikan, serta penyesuaian penulisan kata yang bermakna jamak.

“Penyesuaian ini juga ada pada penyempurnaan ketentuan penutup, melengkapi pencabutan peraturan yang mengubah KUHP. Seperti UU No.1 Tahun 1960 sampai dengan melengkapi penulisan UU sebagaimana yang telah diubah oleh UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” lanjutnya.

Menurutnya, tim pun melakukan perbaikan penulisan alias typo. Seperti beberapa penulisan istilah yang tidak didefinisikan dalam Bab V Buku Kesatu RKUHP, kemudian disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Seperti frasa kreditor menjadi kreditur dalam Pasal 515, 516, 518, 521, dan 523. Kemudian debitor menjadi debitur dalam Pasal 518 dan 523.

“Demikian terkait penyempurnaan RKUHP yang diselesaikan oleh pemerintah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai draf RKUHP teranyar yang disodorkan pemerintah bakal dibagikan ke seluruh anggota Komisi III agar dapat dibahas dengan masing-masing fraksinya. Alhasil dalam rapat tersebut pun yang biasanya membuka ruang tanya jawab pun ditiadakan. Namun demikian, nasib RKUHP masih diperlukan diskusi lanjutan antara DPR dan pemerintah sebelum diboyong ke dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait