Dua Belas Rambu Conservatoir Beslag
Berita

Dua Belas Rambu Conservatoir Beslag

Hakim tidak melakukan sita jaminan atas saham.

MYS
Bacaan 2 Menit

Keenam, sejak tanggal pendaftaran sita, tersangka/terdakwa dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah yang disita. Semua tindakan tersangka/terdakwa yang dilakukan bertentangan dengan larangan ini adalah batal demi hukum.

Ketujuh, kepala desa dapat ditunjuk sebagai pengawas agar tanah tersebut tidak dialihkan kepada orang lain.

Kedelapan, penyitaan dilakukan lebih dahulu atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugatr. Jika barang bergerak tidak mencukupi, barulah tanah milik tergugat dapat disita.

Kesembilan, jika gugatan dikabulkan, hakim menyatakan sita jaminan adalah sah san berharga. Sebaliknya, jika majelis hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan, maka sita jaminan diperintahkan untuk diangkat.

Kesepuluh, sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang. Inilah yang sering terjadi dan menimbulkan perdebatan, misalnya dalam kasus upaya kepailitan terhadap Dirgantara Indonesia beberapa tahun lalu. Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menguraikan larangan sita terhadap objek tertentu.

Kesebelas, hakim tidak melakukan sita jaminan atas sama. Keduabelas, pemblokiran atas saham dilakukan oleh lembaga yang memiliki otoritas bursa atas permintaan Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal ada hubungan dengan perkara.

Jika ingin diterapkan dalam perkara korupsi, tinggal menyesuaikan apakah rambu-rambu tersebut sejalan atau tidak.

Tags:

Berita Terkait