Hukumonline mencatat ketentuan mengenai outsourcing yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sudah lebih dari sekali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari berbagai gugatan itu MK memutuskan pada intinya tidak melarang praktik outsourcing. Dalam putusan bernomor 27/PUU-IX/2011 MK menekankan perlunya perlindungan terahdap hak-hak pekerja outsourcing melalui dua model.
Pertama, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan buruh menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, jika hubungan kerja itu dijalin berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), harus menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja (TUPE) yang bekerja pada perusahaan outsourcing.
Lewat pengalihan tindakan perlindungan itu buruh outsourcing tetap mendapat hak-haknya sekalipun perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan pemborongan atau penyediaan jasa pekerja terhadap perusahaan outsourcing tempat buruh itu bekerja. Jika pekerjaan yang diperintahkan kepada buruh itu masih ada dan perusahaan outsourcing berganti, perusahaan outsourcing yang baru itu harus melanjutkan kontrak kerja buruh yang bersangkutan sekaligus masa kerjanya.
(Baca juga: Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan).
Begitu pula dengan ketentuan terkait pesangon, MK pernah memutus gugatan yang bersinggungan dengan pesangon salah satunya putusan No.100/PUU-X/2012. Putusan itu menganulir pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang mengatur daluarsa terhadap tuntutan pembayaran upah buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja setelah lewat dua tahun sejak timbulnya hak.
Ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban itu dan buruh tidak menuntutnya sampai lewat 2 tahun. Tapi MK telah menganulir ketentuan pasal 96 UU Ketenagakerjaan tersebut. Sekarang ketentuan yang mengatur mengenai daluarsa itu sudah tidak berlaku.
Anggota Badan Pekerja LKS Tripnas unsur buruh, Mirah Sumirat, mengatakan awalnya LKS Tripnas menyepakati untuk melakukan evaluasi terhadap UU Ketenagakerjaan. Kalangan buruh tidak anti untuk merevisi UU Ketenagakerjaan, tapi revisi itu harus dilakukan secara menyeluruh, jangan parsial. UU Ketenagakerjaan sudah layak untuk diubah total.
Evaluasi yang mengarah pada revisi UU Ketenagakerjaan itu menurut Mirah masih berproses di Badan Pekerja LKS Tripnas. Terakhir, pihak Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan presentasi kepada LKS Tripnas mengenai draft RUU Ketenagakerjaan. Dalam presentasi itu Mirah mengingat ada sejumlah isu yang dipaparkan diantaranya berbagai putusan MK terkait UU Ketenagakerjaan. “Kami masih mendalami dan meminta pendapat dari berbagai pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan termasuk akademisi dan ahli,” katanya di Jakarta, Kamis (12/4).
Mirah mengatakan proses menuju revisi UU Ketenagakerjaan ini butuh waktu yang cukup lama dan harus hati-hati apalagi sudah masuk tahun politik. Agenda terdekat yang akan dilakukan LKS Tripnas dalam rangka revisi UU Ketenagakerjaan yakni meminta pemaparan draft RUU Ketenagakerjaan dari pihak pengusaha dan buruh. Sayangnya, agenda itu belum ditentukan waktunya karena LKS Tripnas masih sibuk mengerjakan agenda kerja lain.
















