Pemerintah terus melakukan pendekatan ke berbagai organisasi masyarakat untuk melakukan sosialisasi draf UU Cipta Kerja. Di sisi lain, gelombang demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja terus disuarakan organisasi serikat buruh/pekerja, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain. Sebab, baik dari cara pembentukan dan susbtansinya dinilai bermasalah. Misalnya, UU Cipta Kerja berdampak terhadap 76 UU, salah satunya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koordinator Jatam, Merah Johansyah, mencatat dalam draf final UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman ada dua pasal bermasalah. Pertama, UU Cipta Kerja mengubah UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan menyisipkan Pasal 128A. Kedua, UU Cipta Kerja merevisi Pasal 162 UU Minerba.
Di antara Pasal 128 dan 129 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba disisipkan 1 pasal yakni Pasal 128A ayat (2) berbunyi: “Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).” Ayat (3) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Ketentuan Pasal 162 UU Minerba diubah, sehingga berbunyi: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana 148 dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Merah menjelaskan Pasal 128A UU Cipta Kerja memuat ketentuan yang intinya memberikan insentif berupa pengenaan royalti 0 persen bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. Dia melihat pasal ini memberi keuntungan bagi pelaku tambang batu bara yang melakukan hilirisasi. Menurutnya, selama ini royalti merupakan bagian dari pendapatan negara yang diterima dari perusahaan tambang batu bara. Sebagian royalti itu masuk sebagai pendapatan daerah melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH).
Jatam mencatat DBH yang diperoleh provinsi Kalimantan Barat dari royalti itu sebesar Rp9 triliun tahun 2019; Kalimantan Selatan Rp6 triliun; Papua Rp3 triliun; dan Sumatera Selatan Rp2,5 triliun. Jika insentif berupa pengenaan royalti 0 persen ini berlaku, maka pemerintah daerah yang memiliki tambang batu bara berpotensi merugi karena pendapatannya berkurang drastis.
“Royalti ini merugikan pemerintah pusat dan daerah. Ini artinya sama saja tambang batu bara gratis karena royalti yang dikenakan 0 persen, tapi eksploitasi 100 persen,” kata Merah Johansyah ketika dihubungi, Selasa (20/10/2020). (Baca Juga: Siapkan 5 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Minta Masukan Masyarakat)
Menurut Merah, masyarakat di daerah penghasil batu bara akan terkena dampak paling dirugikan akibat ketentuan ini karena eksploitasi SDA, hasil tambang terus dilakukan. Dampak lain yang timbul akibat ekspolitasi batu bara juga akan dirasakan masyarakat sekitar wilayah pertambangan. UU Cipta Kerja mengamanatkan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Merah menilai pengaturan ini akan lebih ekslusif sifatnya bagi perusahaan tambang batu bara karena diatur melalui PP yang proses pembentukannya relatif tertutup. “UU Cipta Kerja saja kita kesulitan mendapat naskahnya apalagi rancangan PP,” kritiknya.
Kemudian perubahan Pasal 162 UU Minerba, menurut Merah makin menegaskan kriminalisasi bagi masyarakat yang dianggap merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang mengantongi izin. Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Perlu jadi perhatian
Dia juga mencatat ada beberapa ketentuan lain di sektor minerba yang perlu jadi perhatian. Misalnya, penambangan bahan radio aktif dan nuklir sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Selain itu, UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dimana pemanfaatan panas bumi bisa dilakukan termasuk di kawasan hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, dan kawasan konservasi di perairan. Hal ini berarti tidak ada batasan untuk pertambangan panas bumi.
Ada juga pasal kriminalisasi yang mengancam pidana paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp70 miliar bagi masyarakat yang menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi pemegang perizinan berusaha.
Dosen FH Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Haris Retno Susmiyati, menilai UU Cipta Kerja ini diklaim menyederhanakan regulasi. Tapi faktanya UU Cipta Kerja ini memandatkan sedikitnya 470 peraturan pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). UU Cipta Kerja semakin memperkuat arah revisi UU Minerba yang dilakukan lewat UU No.4 Tahun 2009.
Seperti, pengenaan royalti sebesar 0 persen yang menurut Haris mirip kebijakan di era Orde Baru. Selain itu, UU Cipta Kerja menegaskan pasal kriminalisasi terhadap masyarakat yang dianggap menghalangi usaha pertambangan.
Menurutnya, Investasi di sektor industri ekstraktif tidak menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Alih-alih menguntungkan masyarakat dan negara, industri ini lebih menguntungkan pemilik modal.
















