Dugaan Korupsi Tukin, BPKP Diminta Evaluasi Realisasi Keuangan Kementerian ESDM
Terbaru

Dugaan Korupsi Tukin, BPKP Diminta Evaluasi Realisasi Keuangan Kementerian ESDM

Termasuk mengevaluasi secara menyeluruh pengawasan keuangan yang dilakukan ke seluruh instansi. Mulai di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah. Sepuluh orang pegawai Kementerian BUMN yang berstatus tersangka dipastikan bakal dipecat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Tak ada habisnya kasus perbuatan  tindak pidana korupsi di tanah air yang terus merebak. Kali ini, terdapat kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp27,6 miliar. Setidaknya ada sepuluh orang tersangka, sembilan di antaranya telah dilakukan penahanan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat bicara merespon kasus tersebut. Soal penegakan hukum menjadi ranah KPK. Tapi soal laporan keuangan Kementerian ESDM, Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  memiliki peran untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Setidaknya agar dapat diketahui berbagai celah atau titik bolongnya pengawasan yang menyebabkan korupsi tersebut dapat dilakukan secara berjamaah.

Badan negara di sektor pengawas keuangan dan pembangunan itu pun mesti bergerak mengevaluasi maupun mengaudit secara menyeluruh terkait pengawasan keuangan yang dilakukan kepada seluruh instansi. Mulai di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah. Dengan demikian mekanisme tersebut menjadi intrumen pencegahan atas kasus serupa.

“Guna mencegah kasus serupa terjadi di instansi lainnya, dikarenakan dapat berdampak pada terganggunya dan meruginya keuangan negara,” ujarnya melalui keterangannya yang diterima Hukumonline, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga:

Tak hanya itu, Bamsoet begitu biasa disapa mendorong agar KPK terus menelusuri berbagai temuan dugaan korupsi tersebut. Termasuk KPK harus menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian ESDM untuk melakukan pemeriksaan satu per satu secara detil dan transparan terkait uang atau dana yang disalahgunakan tersebut.

“Karena diduga uang tersebut justru digunakan untuk pemeriksaan BPK, operasional kegiatan kantor, hingga keperluan pribadi,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait