Dukung One Man One Vote, AAI Daftar Pihak Terkait
Utama

Dukung One Man One Vote, AAI Daftar Pihak Terkait

Selain meminta sistem one man one vote, AAI dkk minta putusan provisi agar berlakunya Pasal 28 ayat (2) UU Advokat ditunda sebelum ada putusan akhir.

ASH
Bacaan 2 Menit


Namun, kata Sholeh, saat Munas PERADI Makassar Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan nampaknya kurang setuju dengan mekanisme one man one vote. Alhasil, sang ketua umum menunda Munas PERADI Makassar hingga 3-6 bulan ke depan. Akan tetapi, pihaknya tidak menghendaki Munas PERADI berikutnya sebelum ada putusan pengujian Pasal 28 ayat (2) UU Advokat ini.   



Sebelumnya, sejumlah advokat yakni Ikhwan Fahrojih, Aris Budi Cahyono, Muadzim Bisri, dan Idris Sopian Ahmad mempersoalkan Pasal 28 ayat (1), (2) UU Advokat terkait penentuan susunan kepengurusan organisasi advokat. Dalam hal ini, pemilihan ketua umum DPN PERADI yang pada Munas April 2010 di Pontianak disepakati menggunakan one man one vote. one man one vote.

Para pemohon merasa ketentuan itu melanggar hak konstitusionalnya termasuk para advokat lain yakni melanggar hak mengeluarkan pendapat, kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak didiskriminasi selaku profesi advokat. Sebab, hanya sebagian kecil advokat yang diberi hak memilih calon ketua umum PERADI, sebagian besarnya termasuk para pemohon tidak diberi hak memilih.

Menurutnya, Pasal 28 ayat (2) UU Advokat ini mengandung makna kedaulatan tertinggi ada di tangan para advokat sendiri terkait pemilihan kepengurusan organisasi advokat. Namun, hal ini dimaknai kurang tepat melalui Pasal 32 AD PERADI Desember 2004 dimana hak suara dalam Munas diwakili DPC dengan ketentuan setiap 30 anggota PERADI di suatu cabang memperoleh satu suara (perwakilan). Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 28 UU Advokat sepanjang dimaknai tata cara pemilihan pengurus pusat organisasi advokat dilakukan para advokat secara individual yang ditetapkan dalam AD/ART.

Proses persidangan pengujian UU Advokat ini sendiri telah memasuki tahap sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pihak terkait yakni PERADI dan pemeriksaan sejumlah ahli atau saksi.
Tags:

Berita Terkait