Dunia Akademik Hukum Berduka, Prof. Djenal Sidik Suraputra Wafat
Terbaru

Dunia Akademik Hukum Berduka, Prof. Djenal Sidik Suraputra Wafat

Dia dikenal sebagai sosok yang humoris dan mampu mencairkan suasana saat mengajar.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Djenal Sidik Suraputra wafat pada Minggu (7/9). Foto: Instagram FHUI
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Djenal Sidik Suraputra wafat pada Minggu (7/9). Foto: Instagram FHUI

Dunia akademik hukum Indonesia berduka. Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Djenal Sidik Suraputra wafat pada Minggu (7/9) pukul 23.43 WIB.

“Innalillahi wa inna ilaihi rooji’un. Telah meninggal dunia dengan tenang Bapak Prof. Djenal Sidik Suraputra,” tulis keluarga, Senin (8/9).

Jenazah almarhum disemayamkan di Rumah Duka Gatot Subroto dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak siang ini. Kabar berpulangnya almarhum dibenarkan oleh kerabat dan koleganya.

Baca Juga:

Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas wafatnya salah satu tokoh penting dalam pengembangan ilmu hukum. Menurutnya sosok almarhum yang jenaka saat mengajar hukum internasional, itu mampu mencairkan suasana.

“Di saat materinya tergolong sulit, Prof. Djenal mampu menyampaikannya dengan penuh humor sehingga mahasiswa merasa nyaman,” kata Parulian kepada Hukumonline.

Keceriaan Prof. Djenal, kata Parulian, menjadi ciri khas yang membekas bagi para mahasiswa, alumni, maupun dosen. Sosoknya sangat ramah kepada siapapun. Dalam ujian skripsi, almarhum mampu mencarikan suasana sehingga mahasiswa tidak merasa tegang.

“Selamat jalan Prof. Djenal. Semoga kami dapat mewarisi cita-citanya dalam mengembangkan hukum khususnya hukum internasional,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info